KAPOL.ID – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap praktik produsen yang dinilai abai terhadap pengelolaan sampah.
Dengan nada tegas, Menteri Hanif menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap para produsen yang selama ini dikenal sebagai penyumbang sampah, berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ancaman serius ini dilontarkan Menteri Hanif saat melakukan peninjauan proses pemulihan sampah plastik di fasilitas yang dikelola oleh organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Gianyar, Bali, pada Senin (24/03/2025). “Kami akan tuntut. Datanya sudah konkret,” kata Menteri Hanif.
Baru-baru ini, Sungai Watch merilis Brand Audit Report 2024 yang menempatkan PT Danone Indonesia, dengan produk andalannya air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua, sebagai salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di perairan Indonesia.
Sungai Watch dalam laporannya bahkan menyebutkan bahwa Danone Aqua selama empat tahun berturut-turut sebagai penyampah nomor satu.
Temuan ini didasarkan pada analisis terhadap 623.021 item sampah yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sungai, pantai, dan tempat pembuangan sampah di wilayah Bali dan Banyuwangi.
Hasilnya mencengangkan, Aqua menduduki peringkat teratas dengan kontribusi sampah sebanyak 36.826 item.
Sorotan tajam Sungai Watch tertuju pada kemasan gelas plastik Aqua yang dinilai masih menjadi kontributor signifikan terhadap pencemaran sungai.
Padahal, perusahaan multinasional asal Prancis tersebut kerap mengklaim memiliki berbagai inisiatif daur ulang.
“Danone masih sangat bergantung pada kemasan plastik sekali pakai dengan format kecil, dengan sebagian besar pencemaran berasal dari gelas plastik, sebuah format yang masih sulit didaur ulang di Indonesia,” tulis Sungai Watch dalam laporan mereka.
Peringatan keras ini sejalan dengan penegasan Menteri Hanif. Beliau menekankan bahwa produsen memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemasan produk mereka mudah ditangani atau didaur ulang.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang secara jelas menyatakan tanggung jawab produsen dalam mengelola sampah kemasan yang mereka hasilkan.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti data dari LSM lingkungan seperti Sungai Watch dengan menerbitkan paksaan kepada produsen untuk membayar ganti rugi.
Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain tuntutan ganti rugi, skema pemulihan lingkungan yang terdampak juga menjadi opsi yang disiapkan. Namun, jika kedua langkah tersebut tidak efektif,
Kementerian tidak akan ragu untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, dengan sanksi pidana sebagai konsekuensi tambahan.
“Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah,” tegas Menteri Hanif dengan optimisme.
Laporan Sungai Watch juga mengkritisi adanya ketidakselarasan antara komitmen yang digaungkan oleh Danone Aqua dengan realita praktik di lapangan.
Meskipun perusahaan mengklaim bahwa seluruh kemasannya “100% bisa didaur ulang,” fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketergantungan pada kemasan gelas plastik sekali pakai masih sangat tinggi.
Akibatnya, sampah plastik berukuran kecil ini terus mencemari lingkungan karena sulit untuk dikumpulkan dan didaur ulang secara efektif.
“Ketika perusahaan mengklaim akan mengurangi polusi plastik, publik mengharapkan aksi yang berarti, bukan perubahan yang menipu,” tulis laporan tersebut dengan nada kecewa.
Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah. Penerapan yang tegas akan memaksa produsen seperti Danone Aqua untuk mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik ukuran kecil yang sulit didaur ulang atau bersiap menghadapi sanksi berat berupa ganti rugi hingga tuntutan pidana. ***