KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Tokoh spiritual Romo Bayu Suryo alias Ki Semar angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media daring yang dinilainya menyudutkan dan mencemarkan nama baiknya.
Ia menyayangkan penayangan berita di portal SBCNews.id dan Indonesia Weekly yang hanya berpatokan pada klaim sepihak dari oknum bernama Tegar dan Harun Prayitno tanpa proses klarifikasi (cover both sides).
”Terkait berita yang sudah ditayangkan kedua media daring tersebut, saya merasa sangat dirugikan karena berita itu tidak benar. Semestinya pers tidak gegabah dan tetap memegang teguh prinsip keberimbangan,” ujar Romo Bayu Suryo.
Ia mengungkapkan, sebelumnya telah melayangkan undangan secara kekeluargaan kepada pihak-pihak terkait untuk berdialog di kediamannya. Namun, iktikad baik tersebut tidak mendapat respons.
Romo menduga tindakan serupa sengaja dilakukan oknum tersebut kepada sejumlah tokoh masyarakat maupun tokoh rohani lainnya untuk memberi tekanan dan intimidasi.
Ia pun menegaskan tidak ragu mengambil langkah hukum jika tidak ada iktikad baik dari narablog maupun media pers yang bersangkutan.
Tindakan penyebaran berita tidak benar atau fitnah dapat terancam jerat UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 433 KUHP terkait pencemaran nama baik, dengan sanksi pidana kurungan hingga denda materiil.
”Saat ini saya masih menunggu iktikad baik. Namun jika diperlukan, oknum maupun media yang memberitakan akan saya laporkan ke pihak berwajib agar ada efek jera,” tegasnya. (JM)






