KABAR POLISI

Miras Oplosan Bikin Dua Pemuda Meregang Nyawa, Tiga Dirawat

×

Miras Oplosan Bikin Dua Pemuda Meregang Nyawa, Tiga Dirawat

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus miras oplosan yang memakan dua korban jiwa, Selasa (31/1/2023).*

KAPOL.ID –
Miras oplosan berisi campuran alkohol 96 persen, minuman berenergi, obat batuk dan minuman ringan memakan korban.

Sebanyak dua pemuda asal Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya meregang nyawa. Sementara tiga orang lainnya masih mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan membeberkan, seorang peracik miras oplosan berhasil diamankan.

Adalah MF (24) warga Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, berstatus sebagai mahasiswa salah satu kampus di Ciamis.

“MF meracik miras oplosan dan meminumnya bersama 5 teman-temannya pada malam minggu kemarin (28 Januari).”

“Lokasi pesta mirasnya di Kampung Pasir Panjang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Kepada penyidik, pelaku meracik miras oplosan berisi campuran alkohol 96 persen, minuman berenergi, minuman ringan dan obat batuk.

Kemudian salah satu korban mengalami sakit hebat di bagian perut disusul muntah-muntah keesokan harinya.

“Korban meninggal dunia MS dan AI. Sementara sisanya AD, IM dan RV masih mendapatkan perawatan di RSUD dr Soekardjo, kondisinya membaik.”

“MS meninggal Minggu malam (26 Januari) di RSUD, Al di Puskesmas Manonjaya,” ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan mengatakan, pelaku membeli alkohol 96 persen secara online senilai Rp 83.000 per liter.

Pelaku mengoplos dan dimasukan ke dalam botol bekas minuman ringan. Kemudian menjual kepada rekannya seharga Rp 170.000.

“Modus pelaku mencari keuntungan, dengan membeli etanol dengan mengoplosnya dengan bahan-bahan tadi.”

“Sejak tahun 2015 meracik miras oplosan, kata pelaku baru kali ini ada yang meninggal dunia,” tuturnya.

Penyidik menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 204 Ayat 1 dan pasal 204 ayat 2, Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. ***