KAPOL.ID — Petugas Reskrim Polsek Leuwisari menggerebek satu buah rumah di Desa Jayaputra, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya memang ada dugaan rumah tersebut sebagai gudang Miras (minuman keras).
Penggerebekan sendiri berlangsung Rabu (29/10/2025). Sehingga polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 dus berisi ratusan 504 botol alkohol 70%, serta tiga orang tersangka.
“Sebelumnya kami menerima banyak dapat informasi bahkan laporan bahwa ada aktivitas penjulan Miras oplosan di wilayah tersebut. Sekarang kami tindak lanjuti,” terang Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono, Kamis (30/10/2025).
Sebelum sampai pada tahap penggerebekan, kata Pramono, mula-mula ia mengintruksikan sejumlah anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata laporan itu benar.
Adapun rumah tersebut milik seorang perempuan berinisial D. Di dalam rumah, ia bukan hanya menyimpan alkohol 70%, melainkan juga Miras oplosan dalam puluhan kemasan plastik siap edar.
“Mereka biasa menjual Miras oplosan sejak Agustus 2025. Oplosannya dalam kemasan plastik,” tambah Pramono.
Polisi pun membawa alkohol dan Miras oplosan ke Mapolsek Leuwisari, untuk barang bukti. Begitu juga dengan tiga orang yang mengaku sebagai pemilik barang terlarang tersebut. Antara lain D, S, dan A.
Di pihak lain, Kanit Reskrim Polsek Lewisari, Bripka Sonny menambahkan bahwa sebenarnya tersangka ada empat orang. Tapi, yang satu lainnya masih berstatus buron.
“Yang tiga berhasil kami amankan sedangkan satu orang lagi berinisial W, masih dalam pencarian. Karena pada saat penggrebekan, W tidak ada di TKP,” ujar Sonny.
W sendiri berdasarkan pengakuan S yang berprofesi sebagai sopir angkot kepada petugas, merupakan pemasok. Bahkan, kata warga sekitar TKP, rumah milik D sering didatangi anak muda.
“Banyak yang biasa datang ke rumahnya untuk membeli, tapi nggak tau orang mana. Dulunya juga rumah itu memang warung,” kata seorang warga yang tinggal di sekitar TKP.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv











