SOSIAL

Mitsubishi Delica Paling Mentereng Distribusikan Jutaan Pil PCC

×

Mitsubishi Delica Paling Mentereng Distribusikan Jutaan Pil PCC

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Dari tiga kendaraan barang bukti produsen sekaligus distribusi pil PCC di Kawalu akhir tahun lalu, satu diantaranya terdapat Mitsubishi Delica yang paling mentereng.

Sementara sisanya kendaraan minibus jenis luxio dan granmax blindvan. Ketiga kendaraan tersebut saat ini terparkir di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, Senin (20/1/2020).

“Ketiga kendaraan ini yang digunakan tersangka untuk distribusi lebih dari satu juta pil PCC. Kita menerima limpahan berkas dari Kejagung untuk segera membuat rencana dakwaan,” ujar Kepala Kejari Tasikmalaya, DR. Lila Agustina kepada wartawan.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan titipan lima tersangka untuk segera dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Sementara sebagian barang bukti disimpan di Bandung berupa delapan unit mesin pembuat pil PCC.

“Dari lima tersangka, masing-masing dikerjakan delapan jaksa penuntut umum dari Kejagung dan Kejari Tasikmalaya. Maksimal dalam 20 hari kedepan kita limpahkan ke pengadilan, kita hanya menyidangkan tersangka narkotik saja. Ada satu tersangka lain yakni dugaan pencucian uang,” katanya.

Tersangka yang diamankan yakni Yohan Elfian, Deni Primadani, Agus Munajat, Eri Choeridin, M. Joko Pamungkas. Kelimanya diduga melanggar dengan pasal berlapis pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Sementara PBH Peradi Tasikmalaya memberikan pendampingan terhadap lima tersangka. Namun bukan berarti mendampingi dalam persidangan.

“Itu tergantung keputusan majelis hakim. Saat ini kita hanya mendampingi hak-hak terdakwa saja dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar perwakilan PBH Peradi Tasikmalaya, Sovi M. Shofiyuddin. ***

Support KAPOL with subscribe, like, share and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/