KAPOL.ID –
Pimpinan Yayasan Kujang Pusaka Karuhun (KPK), Asep Supriatna harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu (27/9/2023).
Ia berstatus terdakwa diduga menipu korban Ferry Monoarfa sebesar Rp 510 juta. Uang tersebut untuk memuluskan pencairan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.
“Awalnya saya ingin meminjam Rp 60 miliar untuk usaha. Namun jika pencairan dijanjikan Rp 30 miliar plus bonus Rp 5 miliar dari pencairan SBN Rp 700 triliun,” ucap Ferry.
Dia menjelaskan, selama proses tersebut, terdakwa dan rekannya berkali-kali meminta transfer dan bentuk tunai untuk pengurusan pencairan.
“Total biaya pengurusan pencairan yang saya keluarkan mencapai Rp 510 juta. Setelah dijanjikan sebulan bisa pencairan, nyatanya sampai hari ini tidak ada,” ucap Ferry seusai persidangan.
Pihaknya menduga modus seperti ini terjadi ke beberapa orang dan surat berharga tersebut palsu.
“Saya hanya ingin uang kembali,” ucap Ferry.
Kuasa hukum Ferry, Clanse Pakpahan mengatakan, pada sidang perkara nomor 289/Pid.B/2023/PN TSM tadi dengan agenda keterangan saksi korban.
Modus terdakwa warga Kota Tasikmalaya ini seolah-olah memiliki uang Rp 700 triliun dalam bentuk SBN dan ada bagian yayasan KPK senilai Rp 7 triliun.
“Lalu menunjukan rekening koran yayasan seolah-olah ada Rp 7 triliun untuk meyakinkan klien kami.”
“Setelah ditelusuri, ternyata isi rekeningnya hanya Rp 50 ribu. Terdakwa beberapa kali berpindah tempat diduga dikejar korban lain,” jelasnya.
Pihaknya meminta ke hakim dan jaksa bahwa pasal yang dikenakan itu tidak hanya pasal penipuan. Diduga terdakwa juga mempergunakan surat palsu.
“Jadi ada pemalsuan (dokumen). Tidak tahu apakah oleh terdakwa atau orang lain. Makanya kita mohon supaya dikawal,” ujarnya. ***