KABAR POLISI

Modus Proyek Fiktif di Tasik, Samsul Kena Getahnya

×

Modus Proyek Fiktif di Tasik, Samsul Kena Getahnya

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus curanmor dengan modus proyek fiktif.*

KAPOL.ID –
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus menawarkan proyek fiktif.

Seorang tersangka Samsul Hayatuloh (29), warga Kabupaten Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya kena getahnya.

Samsul berhasil mengelabui korban dengan 12 kendaraan yang tersebar di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.

“Modus tersangka mengelabui para buruh dan tukang las dengan tawaran pekerjaan proyek fiktif.”

“Seperti pembuatan pagar rumah, membangun rumah,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, Selasa (20/8/2024).

Ia membeberkan, korban diajak tersangka mengantar ke lokasi pekerjaan. Kemudian setiba di lokasi, tersangka pura-pura meminjam motor korban untuk keperluan tertentu.

“Korban berprofesi sebagai tukang las dan buruh ditinggal di lokasi pekerjaan yang ternyata tidak mengenal tersangka,” katanya.

Kasat menuturkan, tersangka sudah 12 kali beraksi dan mengamankan 12 motor curian yang hendak dijual melalui media sosial.

“Samsul disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan serta pencurian kendaraan bermotor. Ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.”

“Motor tersebut berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban yang berprofesi sebagai tukang las dan buruh,” jelasnya.

Tersangka Samsul Hayatuloh mengatakan, mencari mangsanya di media sosial. Lalu mencari nomor kontak dan berkenalan.

“Saya melakukannya dengan cara sendiri pak karena kepepet masalah ekonomi,” katanya.

Sementara itu. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiyono mengimbau agar tak begitu saja percaya terhadap orang atau kelompok tertentu yang menawarkan pekerjaan di media sosial.

“Harus dicek identitas dari yang menawarkan pekerjaan. Apakah terdaftar atau tidak perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut ke instansi terkait,” katanya.***