KAPOL.ID — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Cikatomas, Blok Pakalongan, Kampung Pakemitan II, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Sepeda motor hantam pilar, mengakibatkan pengendaranya meninggal dunia.
Korban kecelakaan bernama Ade Rahmat. Ia mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja, Selasa (2/12/2025). Saat itulah kecelakaan maut terjadi.
“Benar terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cikatomas,” terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya, Iptu Aripin.
Aripin lantas memaparkan informasi dari saksi mata. Kataanya, motor hantam pilar saat melaju kencang dari arah Cikatomas menuju Salopa.
Pada bagian jalan menanjak dan menikung ke kiri, pengendara kehilangan kendali. Terjadilah motor hantam pilar rumah warga milik Wawan Ruswandi.
“Jadi kendaraannya melebar. Setelah menghantam rumah, korban memgalami luka serius pada bagian kepala. Nyawanya tidak tertolong. Kendaraannya juga rusak,” lanjut Aripin.
Sebetulnya sudah ada upaya pertolongan bagi korban, yaitu mengevakuasinya ke Puskesmas. Namun, setibanya di fasilitas kesehatan itu, petugas Puskesmas Cikatomas menyatakan korban sudah meninggal.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas penyebab kecelakaan tersebut. Dugaan sementara korban lalai berkendara di jalanan yang cukup sepi.
Adapun informasi yang sudah terhimpun, antara lain, pengendara terlihat oleh masyarakat menjalankan kendaraan sedikit ugal-ugalan. Bahkan ada indikasi melakukan balapan liar dengan pengendara lain.
Di samping itu, pengendara juga tidak mengenakan pelindung kepala. Sehingga pada saat mengalami kecelakaan, kepalanya terbentur pada kursi duduk yang terbuat dari keramik.
“Di lokasi kejadian juga terjadi kepanikan. Bahkan ada warga yang sempat melihat korban ugal-ugalan dengan temanya. Kami masih dalami terkait indikasi balap-balapan,” tandas Aripin.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv












