BIROKRASI

Nanang Soal Open Bidding, DPRD itu Legislatif atau Eksekutif Ya?

×

Nanang Soal Open Bidding, DPRD itu Legislatif atau Eksekutif Ya?

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Pengamat pemerintahan, Nanang Nurjamil mengaku heran dengan sikap DPRD terkait dengan seleksi pejabat tinggi pratama atau yang lebih dikenal open bidding. Bahkan melihat menginginkan peran sebagai eksekutif walaupun pada dasarnya lembaga legislatif. 

“Baik dalam Permen PAN RB Nomor 13 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Begitu juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada satupun pasal yang mengatur bahwa Panitia Seleksi Open Biding PJPT harus berkoordinasi atau melaporkan proses dan hasil Open Bidding ke DPRD,” ujarnya kepada KAPOL, Minggu (10/11/2019).

Hal ini perlu diluruskan agar publik tidak menjadi salah persepsi. Sebab tidak ada pelanggaran berdasarkan aturan yangg berlaku yang dilakukan oleh Pansel PJTP Open Biding Pemkot Tasikmalaya terkait laporan dan koordinasi ke DPRD.

“Atau DPRD lembaga legislatif ingin bertindak seperti eksekutif, ikut larut terhadap hal-hal teknis. Ini perlu diluruskan pula. Jangan dulu memberikan penilaian sedangkan belum tahu kesalahannya dimana. Panggil dahulu, gali fakta-faktanya baru membuat kesimpulan. Bukan ujug-ujung berbicara di media saja,” katanya.

Kalaupun DPRD menduga ada banyak pertentangan dengan aturan dalam open biding, selayaknya legislatif gubakan hak angket, hak Interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Itu jelas rambu-rambu aturannya sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2018 tentang MD3. “Itu baru lembaga legislatif,” katanya.

Sebelumnya pimpinan DPRD tidak diajak bicara dalam tahapan open bidding. Mereka kecewa dan secara etika tidak dihargai. “Koordinasi dengan kami di dewan mengenai tahapan open bidding hingga pelantikan sama sekali tidak ada kabar,” ujarnya. (KP-11)***