KABAR POLISI

Ngamar di Hotel Harus Sidang di Pengadilan

×

Ngamar di Hotel Harus Sidang di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Satsabhara Polres Tasikmalaya Kota memeriksa salah seorang yang tengah ngamar di hotel wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (26/7/2023) dinihari.*

KAPOL.ID –
Polisi dapati pasangan bukan suami istri tengah ngamar di wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (26/7/2023) dinihari.

Saat Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota melakukan razia untuk antisipasi penyakit masyarakat.

“Kita melaksanakan penindakan terhadap sejumlah pasangan yang ada di dalam kamar penginapan.”

“Awalnya mereka mengaku suami istri, namun setelah diperiksa ternyata tidak dapat membuktikannya,” kata Kanit Dalmas Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Sartanu.

Ia membeberkan, dari razia tersebut setidaknya terjaring 8 pasangan yang diduga mesum dan menginap dalam kamar hotel wilayah Kota Tasikmalaya.

“Kita terus intensifkan razia, tidak hanya hotel dan penginapan saja. Juga kos-kosan yang disalahgunakan penghuninya,” ucapnya.

Pada razia tersebut, polisi juga mendapati puluhan remaja diduga tengah melakukan pesta miras di sebuah kosan Jalan Rancabango.

Selain mengamankan 20 remaja, juga sembilan sepeda motor ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Kita menemukan minuman keras jenis arak dan tuak di lokasi. Remaja tersebut mendapatkan pembinaan di Mapolres.”

“Kesembilan sepeda motor diamankan hingga mereka bisa menunjukan kelengkapan surat-surat,” katanya.***