KAPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar agar memberikan perhatian serius kepada pondok pesantren (ponpes) yang terdampak gempa di Kabupaten Cianjur.
Hingga hari ini, masih banyak pondok pesantren tidak beroperasi akibat terdampak gempa magnitudo 5,6.
Banyak pondok pesantren yang terpaksa memilih meliburkan proses belajar mengajar, karena kondisi tidak memungkinkan.
Disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Kabupaten Cianjur, H. Oden Haryadi, SH., MH.
“Adanya gempa bumi di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, banyak pondok pesantren yang tidak berjalan (tidak beroperasional) sampai saat ini,” tutur Oden Haryadi disela-sela kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Selasa (4/4/23).
Oden Haryadi mengatakan, banyaknya pondok pesantren tidak beroperasional, karena tak sedikit sarana prasarana rusak akibat gempa.
Sebagaimana amanah Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Oden Haryadi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa segera membangun kembali sarana dan prasarana pondok pesantren yang rusak parah agar proses belajar segera dapat berjalan normal.
“Sesuai Perda ini harus bisa memfasilitasi juga (perbaikan pesantren), karena dengan gempa ini banyak pondok pesantren yang tidak berjalan,” kata dia.
Selain itu, pihaknya pun sangat berharap dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa mendorong pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren dari aspek pembinaan, pemberdayaan serta sarana dan prasarana.
“Mudah-mudahan (dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren) pondok pesantren akan lebih maju dan lebih berkembang,” harapnya.
Untuk diketahui berdasarkan laporan Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Cianjur, ada 31 bangunan pondok pesantren yang rusak berat. ***