SOSIAL

Omnibus Law Cipta Kerja Kadung Jadi Undang-Undang, SBSI 1992 Pertanyakan Sikap Pemkab Tasik

×

Omnibus Law Cipta Kerja Kadung Jadi Undang-Undang, SBSI 1992 Pertanyakan Sikap Pemkab Tasik

Sebarkan artikel ini
Deni Hendra Komara, Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Priangan Timur sudah tidak mau berdebat terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab DPR RI sudah mengetuk palu, mengesahkannya sebagai undang-undang, Senin (5/10/2020).

Meski demikian, SBSI 1992 tetap mengkritik prosesnya. Pertama, pembahasannya seperti siluman, pindah dari satu hotel ke hotel lain. Kedua, perubahan jadwal rapat paripurna secara tiba-tiba. Mestinya tanggal 8 Oktober, kemudian maju ke tanggal 5 Oktober. Perubahannya pun terjadi di sore hari.

“Kami sudah tidak inging berdebat soal Omnibus Law Cipta Kerja. Karena sudah terlalu banyak dalil ini-itu. Kami juga belum tahu persis seperti apa isinya, karena sama sekali tidak mendapatkan akses ke sana,” ujar Ketua SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, Rabu (7/10/2020).

Deni mengungkapkan hal tersebut saat beraudeinsi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang dihadiri juga oleh Pjs Bupati Tasikmalaya, Hening Widiatmoko; Kadis Nakerkop; Kadis Indag; Kadis Sosial; Kepala Kantor Kesbang; Kasat Pol. PP; dan Forkompimda.

Deni juga mengungkapkan bahwa sekalipun belum membaca serta mengkaji undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi ada indikasi akan berdampak buruk pada kaum buruh. Pasalnya, dari prosesnya saja sudah sedemikian janggal.

“Sejak awal pembuatan, RUU Omnibus Law, masyarakat tidak diberi akses. Sehingga kita tidak bisa mengetahui di mana baiknya dan di mana buruknya. Kalau benar untuk kebaikan, kenapa juga harus sembunyi-sembunyi,” sambung Deni.

Adapun kedatangan SBSI 1992 ke DPRD lebih cenderung pada mempertanyakan langkah-langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melindungi buruh. Pada posisi ini, Deni berharap ketegasan.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana terobosan-terobosan untuk mensejahterakan buruh. Karena ini bukan melulu soal upah, tetapi juga soal penghasilan-penghasilan lain, yang mana programnya ada di pemerintah daerah,” Deni menandaskan.

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/