KAPOL.ID–DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tasikmalaya membuka tangan bagi siapa saja yang berniat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legistalif (Caleg). Pendaftaran bukan hanya berlaku bagi kader PAN, melainkan juga bagi non kader.
Ketua DPRD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Asep Zulfikri mengemukakan bahwa pendaftaran sudah buka sejak sepekan lalu. Serentak mulai dari DPP, DPW sampai DPD di seluruh Indonesia.
“Pada prinsifnya, batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini sampai nanti batas akhir pendaftaran ke KPU. Tetapi target kami, inginnya tahun ini juga seluruhnya sudah terisi. Termasuk keterpenuhan 30% dari perempuan. Itu mah wajib,” terang Asep kepada kapol.id via telpon.
Meski pendaftaran bakal Caleg tersebut terbuka bagi kalangan mana pun, lanjut Zul, tetap ada sejumlah syarat yang mesti terpenuhi. Pertama, bakal Caleg menyatakan siap ikut mengijuti pelatihan kader dasar sebagai syarat bahwa yang bersangkutan kemudian menjadi anggota PAN.
Dalam kata lain, kata Asep, kader yang sudah ataupun yang baru bahkan yang belum menjadi kader; pada ujungnya wajib menjadi kader setelah mendaftarkan diri sebagai Caleg dari PAN.
“Jadi, kalau pendaftaran kita terima dari mana saja, cuma ketika jadi, nanti wajib mengikuti kaderisasi. Kedua, ada verifikasi berbentuk data dan kemampuan. Pendaftar itu harus benar-benar teruji mampu untuk mengabdikan dirinya sebagai calon anggoata legislatif,” lanjut putra dari mantan Bupati Tatang Farhanul Hakim tersebut.
Terkait pembagian daerah pemilihan (Dapil), PAN akan menyesuaikan dengan keinginan para pendaftar. Intinya, PAN menargetkan peraihan minimal satu Dapil ada yang lolos menjadi anggota legislatif.
Dalam komposisi DPRD Kabupaten Tasikmalaya hari ini, PAN menduduki sebanyak lima kursi dari lima Dapil. Dengan demikian, ada dua Dapil yang belum dimenangkan. Antara lain Dapil II dan Dapil VII.
“Tentunya lima Dapil yang sudah terisi mesti dipertahankan, bahkan kalu bisa bertambah. Karena nanti akan pararel dengan Pilkada. Apakah nanti kami mengusung calon Bupati atau Wakil Bupati, tergantung pada hasil Pileg,” Asep menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id