POLITIK

Panwaslu Cipedes Intensifkan Cegah Problem Laten Pemilu

×

Panwaslu Cipedes Intensifkan Cegah Problem Laten Pemilu

Sebarkan artikel ini
Jajaran Panwascam Cipedes memberikan keterangan terkait pengawasan pemilu.*

KAPOL.ID –
Panwaslu Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya mengimbau partai politik terkait kampanye pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Serta melakukan sinergi dan kolaboratif bersama stakeholder dan penyelenggara pemilu di wilayah Kecamatan Cipedes.

Ketua Panwascam Cipedes, Acep Adam Muslim mengatakan, penyebaran dan pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye menjadi problem laten.

Selain itu minimnya pemberitahuan berupa surat dari peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye.

“Itu beberapa problem laten dalam tahapan krusial pemilu 2024 ini. Satu lagi bahaya politik uang,” jelasnya.

Ia berharap, peserta pemilu melaksanakan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan tidak melakukan kecurangan, tidak melakukan provokasi, tidak menjelekkan calon lain, dan tidak melakukan larangan-larangan lainnya dalam kegiatan kampanye” ungkapnya.

Sementara itu, Bella Belinda Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Cipedes menambahkan ada beberapa dugaan pelanggaran saar masa kampanye awal.

Diantaranya bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang diduga melanggar dalam penyebaran dan pemasangannya.

“Per hari ini (Kamis, 14 Desember 2024), ada 188 APK yang kita inventarisir yang diduga melanggar dalam penyebaran dan pemasangannya.”

“Akan terus lanjut kita inventarisir dan akan kita tertibkan secara serentak pada waktunya. Datanya kami lampirkan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam pemilihan dan pengawasan pemilu.

“Partisipasi memilih harus tegak lurus dengan partisipasi pengawasan. Karena harapan kita semua terciptanya demokrasi yang berkualitas dan pemilu yang berintegritas,” pungkas Adam.***Abj