POLITIK

Panwaslu Kecamatan Tanjungsari: Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Berjalan Kondusif

×

Panwaslu Kecamatan Tanjungsari: Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Berjalan Kondusif

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsari Imam Wahyu Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Data Informasi (Datin) didampingi Aam Amaludien Sambas, STP Kordiv PPPS (Anggota) dan Abdul Fatahuddin, S.Pd., Gr. Kordiv HP2HM (Anggota).

KAPOL.ID – Jajaran Panwaslu Kecamatan Tanjungsari yang terdiri dari Panwascam, PKD dan PTPS, sejak tanggal 14 sampai 15 Februari 2024 melaksanakan pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara di Wilayah Kecamatan Tanjungsari.

Pengawasan, dilakukan di sebanyak 267 TPS yang tersebar di 12 desa se-Kecamatan Tanjungsari.

Disampaikan, Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsari Imam Wahyu Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu saat Press Release Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, di Aula Kantor Desa Gudang, Kec. Tanjungsari.

Didampingi Aam Amaludien Sambas, STP Kordiv PPPS (Anggota) dan Abdul Fatahuddin, S.Pd., Gr. Kordiv HP2HM (Anggota), Imam Wahyu mengatakan, Pelaksanaan Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara di Wilayah Tanjungsari berjalan dengan baik, aman, dan Kondusif.

“Bahkan, tidak terjadi pelaksanaan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) Lanjutan, maupun Susulan di Wilayah Kec. Tanjungsari,” ujarnya Jumat 29 Maret 2024.

Karena, Proses Pencegahan yang optimal yang di lakukan oleh Jajaran Pengawas di berbagai tingkatan baik Panwascam, PKD, maupun PTPS serta pelaksaaan Pemilu yang telah berlangsung mencapai Peningkatan partisipasi pemilih sebanyak 88% di Pemilu 2024 .

Sementara, Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 57.295 dari Jumlah DPT sebanyak 65.102 Pemilih se-Kecamatan Tanjungsari.

Peraturan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dan di Pemilihan Umum Tahun 2024

1. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
2. Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum
3. Perbawaslu No. 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan
Suara dalam Pemilihan Umum.

Pengawasan pada saat tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dan Hasil Perhitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di laksanakan sesuai tahapan antara lain sebagai berikut :

1. Pengawasan tahapan Pemungutan dan perhitungan Suara di lakukan untuk :

a. Memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya sebagai berikut antara lain:

Persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, dan pelaksanaan perhitungan suara.

b. Mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan
perhitungan suara;

c. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan
perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, dan

d. Memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Pengawasan Masa Tenang merupakan bagian Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Perbawaslu No. 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1), (2) terkait persiapan pemungutan Suara di Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa :

(1) KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:

a. Penyiapan TPS
b. Pemunguman dengan menempelkan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, dan DCT Anggota DPR, DCT ANggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota
DPRD kabupaten/Kota

c. Penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan pengawas TPS
(2) Selain kegiatan sebagaimana di maksud pada ayat (1), KPPS melakukan kegiatan
sebagai berikut :

a. Penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih;
b. Pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya,
dan perlengkapan pemungutan suara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1), (2) terkait pelaksanaan pemungutan Suara di Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa :

(1) Ketua dan anggota KPPS memeriksa persiapan akhir pemungutan suara dengan
melaksanakan kegiatan :

a. Memeriksa TPS/TPSLN dan perlengkapannya
b. Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis
Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS
c. Mempersilahkan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah
di sediakan, dan
d. Menerima surat mandat dari saksi.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di saksikan oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS/TPSLN yang sudah hadir serta di pantau oleh pemantau terdaftar dan di liput oleh pewarta
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1), (2), (4), (6), terkait pelaksanaan perhitungan Suara di Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa :

(1) Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selsai dan perhitungan suara di mulai.

(2) Perhitungan suara sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di lakukan secara berurutan di mulai dari surat suara: Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

(4) Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS

(6) Perhitungan perolehan suara di lakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.

Selanjutnya Pasal 7 Perbawaslu No. 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum menyatakan bahwa :

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan
pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan di luar negeri.

(2) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara; dan
d. pelaksanaan penghitungan suara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan terhadap:

a. pemungutan suara ulang;
b. penghitungan suara ulang;
c. pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
putaran kedua;
d. pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan;
dan
e. penggunaan Sirekap dan sistem informasi lain yang digunakan dalam
pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

(4)
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, KPPSLN KSK, KPPSLN Pos sesuai tingkatannya terkait dengan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Berdasarkan paparan di atas Jajaran Panwaslu Kecamatan Tanjungsari yang terdiri dari Panwascam, PKD, dan PTPS se-Kecamatan Tanjungsari melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara tersebar di 267 TPS yang ada di 12 Desa seluruh Kecamatan Tanjungsari bukan hanya secara langsung saja.

Tetapi, dilengkapi dengan pembuatan Dokumen administrative Pengawasan antara Lain Pembuatan Form A.

LHP (Laporan Hasil Pengawasan) sesuai tingkat Pengawasannya, Alat Kerja SIWASLU manual (Hard Copy), dan Aplikasi SIWASLU Online berbasis Android dan Pelaporan dalam bentuk pendokumentasian C-Hasil dan C-Salinan di 5 Jenis Pemilihan di setiap TPS antaralain: PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Sehingga pelaksanaan Pengawasan baik secara langsung maupun melekat dapat berjalan dengan Optimal sesuai dengan Surat Instruksi Pengawasan dari Bawaslu Kab. Sumedang Nomor : 074/PM.00.01/K.JB-17/02/2024 Tanggal 11 Februari 2024. ***