POLITIK

Panwaslu Sumedang Selatan Awasi Tahapan Kampanye, Lantik PTPS, Bina PKD

×

Panwaslu Sumedang Selatan Awasi Tahapan Kampanye, Lantik PTPS, Bina PKD

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwaslu Kecamatan Sumedang Selatan, Nina Yuliawati saat kegiatan Press Realease Pengawasan Masa Kampanye.

KAPOL.ID – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang menggelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye Tingkat Kecamatan, Jumat 26 Januari 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sumedang Selatan, Nina Yuliawati mengatakan kegiatan Press Realease tersebut tentang pengawasan tahapan kampanye.

“Sekarang, sudah memasuki tahapan kampanye rapat umum, yaitu sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Pebruari 2024,” katanya di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sumedang Selatan.

Menurut dia adapun hal-hal yang telah dilakukan untuk menghadapi masa tahapan kampanye terbuka, pihaknya melakukan pembinaan kepada PKD.

“Pembinaan PKD, baik itu dalam bimbingan teknis maupun rapat koordinasi yang dilakukan secara berjenjang. Kemudian, untuk saat ini kita sudah melantik PTPS dan memberikan bimtek terkait tugas wewenang dan kewajiban PTPS,” ujarnya.

Sehingga untuk ketersediaan personil pengawasan pemilu untuk tahapan kampanye terbuka menjadi lebih banyak.

“Dari 14 PKD, di sekretariatan Panwaslu Kecamatan Sumedang Selatan ada 11 orang termasuk komisioner dan staf juga ditambah 248 PTPS yang baru dilantik,” ucap dia.

Pihaknya juga melakukan pencegahan melalui sosialisasi kepada partai peserta pemilu juga melakukan upaya mendongkrak partisipasi masyarakat.

“Dalam pengawasan, laporan awal dari masyarakat menjadi langkah perrama untuk melakukan pengawasan lebih lanjut, berkaitan dengan Informasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam tahapan kampanye ini,” ujarnya.

Selain itu, pembinaan berjenjang dan juga meningkatkan koordinasi dengan Forkopimcam.

Kemudian komunikasi dengan Kepala Desa, BPD, LPM yang bertujuan bahwa pihaknya juga melakukan pencegahan terkait netralitas ASN, netralitas kepala Desa dan Kelurahan juga dengan BPD, semua dilarang ikut dalam kampanye.

“Kami pun tidak bosan-bosannya untuk memberikan imbauan teguran dan juga rekomendasi terkait dengan tahapan ini. Baik itu yang berkaitan dengan alat peraga kampanye yang diluar zonasi maupun juga pencegahan dalam hal pelaksanaan kampanye,” kata dia.

Itu semua, supaya kampanye yang dilakukan dan pemasangan APK telah sesuai dengan regulasi. ***