KAPOL.ID –
Sebanyak puluhan pegawai tetap salah satu bank mengadu ke Kantor Hukum dan Advokasi DR HN Suyana di Tasikmalaya.
Mereka diduga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari sebuah bank pelat merah.
“Ada 26 pegawai yang diduga di-PHK secara sepihak. Tanpa didahului SP (surat peringatan) 1, 2, 3,” kata kuasa hukum pegawai, DR HN Suyana di kantornya, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan, mereka yang mayoritas berdomisili Kota Banjar, Ciamis serta Tasikmalaya diberhentikan pimpinan beberapa kantor unit.
Alasannya tidak mencapai target yang diminta pimpinan. Meskipun tidak ada indikasi pelanggaran disiplin sebelumnya.
“Lebih menyedihkan lagi, ada pegawai yang hanya tiga bulan lagi pensiun, tetapi malah di-PHK. Padahal tidak ada indikasi pelanggaran sebelumnya. ”
“Sebelumnya juga hanya menerima setengah gaji, namun bekerja penuh waktu. Padahal semestinya mendapat gaji penuh,” kata Suyana.
Pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada pihak bank hingga tiga kali. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
“Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Dan akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak bank terkait. ***