SOSIAL

Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Menilai Pengelolaan Keuangan Baznas Kabupaten Garut Sudah Bagus

×

Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Menilai Pengelolaan Keuangan Baznas Kabupaten Garut Sudah Bagus

Sebarkan artikel ini
Tim Pelaksanaan Audit Syariah Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia, Ahmad Nida

KAPOL.ID – Tim Pelaksanaan Audit Syariah Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia, Ahmad Nida menyatakan,  jika sudah dilakukan audit keuangan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) dan penyampaian keuangannya sudah sesuai standar.

Maka Ia berpendapat keberadaan Baznas Kabupaten Garut bagus.
Pernyataan tersebut disampaikan Nida menjawab pertanyaan  KAPOL.ID, saat melakukan audit ke Kantor Baznas Kabupaten Garut Kemarin.

Sebenarnya tutur Nida, Pelaksanaan audit syariah di Kantor Baznas Kabupaten Garut belum selesai dilaksanakan, karena masih ada beberapa hari lagi kedepan.

Meski demikian katanya, pemeriksaan dokumen telah dilakukan seminggu sebelumnya, jadi pihaknya telah melakukan telaah-telaah tentang dokumen yang ia pinta.
Adapun edisi sekarang lanjut ia, pihaknya tinggal melakukan konfirmasi, wawancara serta  kembali menelaah jika ada hal-hal yang perlu dilihat lagi dokumen lainnya.

“Kalau bahasa kami, ketika sudah dilakukan audit keuangan ya bagus, Karena dia sudah melaksanakan amanah dari PP sebagai pelaksanaan dari ungang-undang  tentang pengelolaan zakat,” tegasnya.

Nida menjelaskan, sesuai dengan yang termaktub dalam keputusan Menteri Agama RI 606 tahun 2020, ada tiga tujuan audit syariah.

Pertama katanya, untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat bahwa dana yang dititipkan atau  diserahkan baik dana zakat, dana infak yang dititipkan kepada Baznas Kabupaten Garut ini sudah sesuai akuntabilitasnya.

Kedua, menilai dan menjamin bahwa pengelolaan  dana, infak dan sdakoh yang  dilakukan di Baznas Kabupaten Garut ini sudah sesuai dengan ketentuan syariah, dan ketiga, untuk  memberikan peringatan dini ketika nanti ada hal-hal yang berpotensi untuk melakukan penyimpangan  bisa segera diperingatkan.

“Jika ditemukan ada penyimpangan, maka segera mungkin disarankan untuk perbaikan sesuai dengan tata kelola penanganan Zakat, infak dan sodakoh,” imbuhnya.

Nida menerangkan, Lembaga pengelolaan zakat, baik Baznas  (Badan Amil Zakat Nasional)  merupakan lembaga pemerintah yang mengelola zakat secara nasinal, maupun Laz (Lembaga Amil Zakat) lembaga swasta yang membantu Baznas mengelola zakat banyak dibentuk di Indnesia.

Karenanya lanjut Ia, sesuai dengan Undang-Undang dan PP, secara vertical, Kementrian Agama pun punya yang namanya pembinaan dan pengaasan sampai ke tingkat bawah, termasuk di Kabupaten Garut.

“Jadi dalam regulasi itu banyak yang melakukan pembinaan dan pengawasan. Audit keuangan dilakukan leh KAP, kalau audit syariah ini dilakukan oleh kementrian yang membidangi Kementrian Agama,” terangnya.

Nida pun menjelaskan, karena Baznas mengelola beragam dana, maka zakat fitrah yang punya mustahik, dalam pengelolaan setiap tahun harus harus segera dihabiskan.

Lain lagi katanya kalau dana infak dan juga dana sosial keagamaan lainnya, maka pengelolaannya berdasakan mekanisme sendiri-sendiri.

“Untuk Baznas Garut ini kami melihat diawal sudah dilakukan audit keuangan. Ini kan bukti bahwa Baznas di Kabupaten Garut kepengengurusannya  sudah melakukan amanah atau mandatory dari  Undang undang dan PP, karena sesuai dengan PP 14 tahun 2014 harus dilakukan audit keuangan. Ini bukti akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat infak sodakoh,” tuturnya. (Anang KN)***