KAPOL.ID – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia Wilayah Jawa Barat Yogi Muhammad Rahman meminta Polres Tasikmalaya Kota segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan dengan korban seorang balita berusia 1,5 tahun di Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
“Apalagi seperti kasus ini, seorang balita menjadi korban pencabulan. Demi keadilan, penanganannya harus serius, pelaku juga harus dihukum maksimal untuk memberikan efek jera,” kata Yogi, Jumat (24/1/2020).
Pihaknya mendorong penyidik Polres Tasikmalaya Kota menjerat pelaku dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kasus ini terjadi 13 Januari 2020. Dilaporkan pada 16 Januari 2020, dengan pelapor Bapak Amin, orangtua korban. Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: B/14/I/2020/JBR/RES TSM KOTA. Atas kesigapan penyidik, Jumat, 24 Januari sudah ditetapkan tersangka yakni R yang juga kakak ipar korban,” katanya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/09/I/2020/Sat Reskrim yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Tasikmalaya Kota untuk selama 20 hari.
“Terhitung sejak tanggal 24 Januari hingga 12 Februari 2020. Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya,” ujarnya.
Pihaknya melalui Komnas PA Wilayah Tasikmalaya menurunkan 6 orang anggota untuk melakukan pendampingan di lapangan. Keenam anggota Komnas PA yakni Jeni Tugistan, Melinda Amelia, Yeti Suryati, Yoke Yuliantie, Saeful Wahid Muharom dan Meike Putri Septiani.***