GARUT, (KAPOL).- Harapan dua pelaku pembunuhan sopir taxi online untuk bisa mendapatkan hukuman lebih ringan masih terbuka.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut telah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi kedua pelaku.
Masih adanya harapan bagi kedua pelaku untuk mendapatkan hukuman lebih ringan dari hukuman mati, dikarenakan keputusan pihak kuasa hukum yang memilih untuk mengajukan upaya hukum banding.
Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga memutuskan untuk mengajukan banding.
“Tuntutan kita dalam persidangan kan hanya hukuman seumur hidup akan tetapi Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman mati bagi kedua pelaku. Karena vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan kita, ya kita akan ajukan banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Azwar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).
Menurut Azwar, untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati tidak segampang yang diduga meskaipun Majelis Hakim PN sudah memutuskan hal itu.
Tentunya masih ada proses hukum atau upaya hukum yang masih harus dilalui.
Pihaknya tutur Azwar, sejak awal memang telah sepakat jika apa yang telah diperbuat kedua pelaku pembunuhan itu sangat sadis dan keji.
Namun demikian bukan berarti sepakat agar keduanya mendapat hukuman terberat yakni hukuman mati.
Azwar menilai, pemberian hukuman mati tidaklah sembaragan tapi harus benar-benar dipertimbangkan secara matang. Inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa pihaknya memilih untuk mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim PN Garut yang memutuskan hukuman mati untuk dua pelaku pembunuhan sopir taxi online.
Ia juga menilai hal yang sangat wajar jika kedua pelaku melalui kuasa hukumnya langsung memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding begitu Majelis Hakim selesai membacakan putusannya.
Upaya itu tentunya merupakan sebuah pembelaan agar mereka masih diberi kesempatan untuk hidup dan memperbaiki kesalahannya.
“Setiap orang tentu menginginkan berumur panjang. Maka sangat wajar jika kedua pelaku pembunuhan yang kemarin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim langsung mengajukan banding,” katanya.
Suatu hal yang sangat aneh dan janggal menurut Azwar apabila ada orang yang divonis hukuman mati tapi ia langsung menerimanya.
Diungkapkannya, bagi JPU hukuman mati benar-benar harus dikaji lebih lanjut. Prosesnya harus melalui kajian hukum yang sangat kuat dan tentunya memerlukan proses yang panjang.
Proses kajian yang panjang ini bertujuanagar JPU benar-benar yakin jika hukuman mati memang pantas diberikan terhadap terpidana.
Setelah semua proses upaya hukum ditempuh mulai dari tahapan banding, kasasi, sampai grasi akan tetapi kedua pelaku masih tetap divonis dengan hukuman mati, Azwar menilai hal itu baru dianggap tidak meragukan lagi.
Semua tahapan sudah dilalui dan semua pihak terkait sepakat dengan satu keputusan yang sama sehingga bisa menghalangkan keraguan yang terjadi.
Azwar juga menerangkan jika terpidana hukuman mati oleh Majelis Hakim PN tidak bisa langsung dieksekusi.
Kedua terpidana masih bisa melakukan beberarap tahapan upaya hukum mulai dari banding, kasasi, sampai grasi kepada presiden.
Berdasarkan pengalaman, jika seseorang dihukum mati membutuhkan waktu yang cukup panjang yang bisa mencapai tiga hingga lima tahun untuk sampai ke tahapan eksekusi.
“Bahkan ada juga yang mencapai tujuh tahun. Selain upaya hukum tadi, mereka juga kan masih bisa mengajukan PK (peninjauan kembali),” ucap Azwar.
Sementara itu Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma menambahkan, pascavonis kepada kedua pelaku pembunuhan, JPU sudah memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan untuk berkoordinasi terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
“Begitu usai persidangan dan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kemarin, kami kan langsung menyatakan mau pikir-pikir dulu. Ini harus kami lakukan karena kami tidak mau gegabah memutuskan apalagi ini hukuman mati,” kata Dapot.
Hasil koordinasi internal dengan unsur pimpinan di Kejari Garut, tandas dapot, akhirnya disepakati JPU akan menempuh upaya hukum banding. JPU akan tetap mengusahakan agar hukuman yang diterima kedua pelaku sama dengan tuntutan JPU, yakni hukuman seumur hidup.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Garut telah memutuskan vonis hukuman mati bagi kedua pelaku pembunuh sopir taxi online, Jajang (33) dan Doni (33).
Hukuman paling berat untuk kedua pelaku dianggap pantas mengingat perbuatannya yang dinilai sangat keji dan sadis terhadap korban. (KAPOL)***
Foto | Kajari Garut, Azwar