KABAR POLISI

Pelaku Pencurian Diamankan Polres Purwakarta

×

Pelaku Pencurian Diamankan Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan jajaran Polres Purwakarta.

Namun, mereka terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo mengatakan, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga pelaku Curat dan dua pelaku lainnya masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menjelaskan, pelaku Curat pertama berinisial AC alias Domba (39). Menurutnya, pelaku mencuri seekor burung jenis murai dan satu unit sepeda merek poligon di Perum Panorama, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, pelaku mencuri seekor burung jenis murai dan satu unit sepeda merek poligon dengan cara memanjat tembok kemudian masuk kedalam garasi rumah korban.

“Sementara, seorang pelaku lainnya menunggu di luar pagar rumah korban. Untuk kerugian yang di alami korban kurang lebih Rp. 9 juta rupiah,” jelas Satrio, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Senin 24 Januari 2022.

Dikatakan, pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial MRS (24). Pemuda tersebut Di tangkap usai mencongkel toko di Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Pelaku berinisial MRS itu, ujar dia, mencuri di sebuah toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko dan kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut.

Wakapolres Purwakarta menambahkan, MRS sudah melakukan perbuat tersebut berulang kali dengan TKP yang sama.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 15 Juta rupiah.

Selain itu, sambung dia, pelaku Curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial LLS (22).

Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari tempat kost di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Dikatakan Satrio, LLS membongkar gembok kamar kost korban yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja.

Kemudian, pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari kamar kost tersebut.

“Pelaku mencuri 4 buah handphone, dompet, sepatu dan barang lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 29 Desember 2022,” ucap Satrio.

Jajarannya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.

Diantaranya, sepeda motor, obeng, handphone, pahat, gunting baja, tang, gunting raja, laptop dan lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih buron kita sedang lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kita ketahui,” kata Kompol Satrio Prayogo.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota Polres Purwakarta yang sangat responsif terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. ***