KAPOL.ID –
Pelaku pemerkosaan gadis Cisayong Kabupaten Tasikmalaya bertambah satu orang dan total keseluruhan menjadi lima orang.
Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang lagi yakni FI (18).
“Pelaku FI ini saudara kembar FA (18). Total semua ada lima orang tersangka,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (19/4/2022).
Sisanya, DA (46), YO (18), dan RE (18). Pelaku FI, merupakan pengembangan keterangan para tersangka, korban dan para saksi.
Menurut para tersangka, yang mengagahi gadis Cisayong pertama kali adalah FA disusul oleh adik kembarnya FI.
Lalu YO dan RE serta terakhir oleh sang ayah kembaran FA-FI yaitu DA di Cisayong sekitar bulan September tahun 2021.
Para pelaku persetubuhan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.
DA mengaku tak sanggup menahan nafsu saat melihat korban tak menggunakan pakaian sehelaipun.
Meskipun sebelumnya merasa terganggu akibat suara gaduh yang ternyata anaknya tengah menggagahi korban.
“Saat saya hampiri ternyata anak dan dua temannya sedang gituin korban. Saya marahi, mereka keluar kamar.
“Saya malah terangsang lihat korban, lalu lakuin juga akhirnya,” terang DA saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota akhir pekan lalu. ***