KABAR POLISI

Pembacok di Pagerageung, Ternyata Bandar Sabu

×

Pembacok di Pagerageung, Ternyata Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap pelaku pembacokan dan bandar sabu, Selasa (2/5/2023).*

KAPOL.ID –
Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa yang pas pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Alih-alih menangkap tersangka pembacokan, DR (42) terhadap pemuda di Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya, malah mengungkap kasus baru.

“Saat itu kita menduga pelaku DR di bawah pengaruh narkoba. Karena saat mengainaya korban kondisinya tak wajar.”

“Kemudian kita tes urine, ternyata tersangka positif sabu,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (2/5/2023).

Pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, bahkan menggeledah rumah tersangka di Kampung Mayana, Desa Pagersari, Kecamatan Pageurageung.

Dari lokasi, terdapat 14,44 gram sabu. Tersangka DR alias ompong mengakui barang tersebut miliknya.

“Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2. Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, DR telah diamankan pada 27 April 2023 lalu.

Pihaknya juga mengamankan D (23), pelaku pembacokan menggunakan golok di depan sebuah minimarket Kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Korban mengalami luka sabetan di kepala dan leher lalu mendapatkan perawatan medis Puskesmas Ciawi.***