KANAL

Pemilu dan Partisipasi Masyarakat

×

Pemilu dan Partisipasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Oleh Davi Dzulfiqar
Anggota Panwascam Cibeureum Kota Tasikmalaya

Sejak 14 Juni 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Saat ini, tahapan pemilu sedang berlangsung memasuki verifikasi peserta pemilu, penyusunan daftar pemilih dan proses pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu.

Proses pemilu yang tengah berjalan itu sepertinya tidak banyak masyarakat umum yang mengetahui dan luput dari ketertarikan publik.

Hal ini dimungkinkan karena sikap apatis sebagian masyarakat dan persepsi yang kurang tepat bahwa pemilu hanya menjadi urusan partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu saja.

Sehingga meninggalkan ruang partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, pada tanggal 14 Februari 2024 dengan berdasar pada UU Nomor 7 tahun 2017.

Dan secara simultan dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Gubernur, Bupati dan Walikota, pada 27 November 2024 dengan berpedoman pada UU Nomor 10 tahun 2016.

Dengan model penyelenggaraan pemilu yang independen, Indonesia mempunyai tiga sistem administrasi dan kelembagaan pemilu, yaitu: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ketiga lembaga tersebut bersifat mandiri dengan tugas, wewenang dan kewajibannya masing-masing, dimana ketiganya mempunyai otonomi kebijakan dan keterpisahan dari pemerintah.

Di tengah berbagai problematika dan tantangan kepemiluan yang memerlukan kerja gotong royong untuk menyelesaikannya. Tentunya peran utama dari lembaga penyelenggara dan dukungan serta keterlibatan masyarakat berperan penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dimana indikatornya adalah adanya integritas dalam proses penyelenggaraan dan integritas pada hasilnya.

Pemilu Kita
Kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi ditandai dengan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu, dimana mereka tidak hanya menjadi objek yang menunggu hasil pemilu semata.

Tetapi menjadi aktor dalam pemilu dengan menggerakan, mensosialisasikan terkait hak pilih sekaligus melakukan pengawasan agar proses pemilu berlangsung jujur dan adil.

Oleh karena itu pemilu bukan hanya milik partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tetapi hajat demokrasi ini adalah milik kita bersama. Pesta seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan proses rotasi kekuasaan berjalan dengan adil, jujur dan berkeadaban.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 di BaB XVII Pasal 448 bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk; sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Adapun bentuk partisipasi masyarakat dengan ketentuan; tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggara tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan proses penyelengara tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Terbatasnya jumlah penyelenggara pemilu terutama lembaga pengawas ditengah jumlah populasi yang besar dan wilayah yang luas, maka partisipasi masyarakat menemukan relevansinya.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu ini bertujuan untuk: Pertama, mewujudkan pemilu yang demokratis, sehingga hasilnya dapat diterima dengan baik dan dihormati semua pihak.

Kedua, untuk memastikan setiap proses dan tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan regulasi, asas dan prinsip pemilu.

Ketiga, untuk menghormati hak asasi manusia khususnya hak sipil dan politik dari warga negara.

Keempat, untuk menghindari kecurangan, manipulasi, permainan, rekayasa, serta pelanggaran lainnya yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan rakyat banyak.

Dalam praktinya, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemilu sering disebut dengan kegiatan pemantauan.

Hal ini untuk membedakan fungsi pengawasan resmi yang menjadi domain bawaslu. Kegiatan pemantauan pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang berada di tingkat yang lebih tinggi dari sekedar penggunaaan hak pilih ketika pemilu digelar.

Rasionalisasinya apabila masyarakat mau memantau kegiatan pemilu, tentu saja hak pilih yang dimilikinya juga tidak akan disia-siakan.

Keterlibatan masyarakat dalam pemilu baik berupa kegiatan pemantauan, sosialisasi, survei dan pendidikan kepada masyarakat hingga terlibat menjadi anggota badan ad hoc adalah bentuk partisipasi untuk memastikan kedaulatan rakyat.

Sebab rotasi pemerintahan melalui pemilu tidak hanya menjadi urusan negara, tetapi juga menjadi kepentingan rakyat.

Semangat Kerelawanan
Premis umum menyatakan bahwa negara yang tertib berakar pada partisipasi masyarakat sipil yang beradab.

Keadaban tersebut dikuatkan dengan kerelawanan warga negaranya, yaitu sikap sensitivitas, empati, kemampuan, kemauan dan jaringan dari orang-orang yang menggerakan potensi dirinya untuk membantu dan melayani orang lain, bangsa dan negara secara sukarela.

Sejatinya relawan berjuang mulai dari ruang bukan hanya karena uang.

Kerelawanan berangkat dari keyakinan bahwa kehidupan manusia tidak hanya dikuasai oleh akalnya saja, akan tetapi oleh kehendaknya pula. Thomas Aquinas mengidentikan antara rasio dan kehendak dimana keduanya tidak dapat dipisahkan, namun dapat dibedakan.

Rasio akan tampak dalam aktivitas intelektual, sedangkan kehendak menampakan diri dalam aktivitas moral. Kehendak inilah yang menggerakan semangat kerelawanan.

Masyarakat sipil yang beradab tidak hanya bersifat personal tetapi juga komunal. Mereka tergabung dalam institusi-institusi non pemerintah berupa organisasi kemasyarakatan, perkumpulan, LSM, paguyuban, dan kelompok kepentingan lainnya yang menjelma menjadi sebuah gerakan sosial.

Sidney Tarrow merumuskan gerakan sosial ini lahir dari kesadaran kolektif dengan didasarkan pada tujuan bersama dan solidaritas sosial untuk senantiasa memelihara politik perlawanan.

Dalam hal ini politik pertentangan terhadap ketidakjujuran dan ketidakadilan untuk kepentingan rakyat dalam pemilu.

Hal ini dimungkinkan jika tingkat literasi kepemiluan terus meningkat, baik melalui proses sosialisasi, pendidikan politik, kampanye media sosial, inisiasi gerakan kerelawanan dan lain sebagainya.

Maka revitalisasi peran dan penguatan kapasitas lembaga penyelenggara pemilu dan peserta pemilu menjadi faktor yang menentukan.

Berawal dari pengetahuan melalui berbagai pengenalan, timbul gagasan menjadi sebuah keyakinan dan kemauan.

Lahirlah kesadaran peran yang diwujudkan melalui tindakan nyata partisipasi. Alangkah baiknya bagi perkembangan kebangsaan kalau partisipasi ini menjadi kesadaran bersama yang mengejawantah menjadi kebiasaan dan karakter sehingga berujung pada budaya bangsa.

Jika prasyarat demokrasi adalah terlaksananya pemilu, maka partisipasi adalah salah satu indikator demokrasi yang berkualitas.

Semangat demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat perlu digelorakan kembali agar semua lapisan masyarakat dapat mengaktualisasikan kembali ruang ekspresinya dengan terlibat dalam pemilu di setiap proses dan tahapannya.

Bersama rakyat mewujudkan pemilu partisipatif. Bersama integritas penyelenggara pemilu tegakan integrasi, keadilan dan etika pemilu.

 

Biodata Singkat

Nama : Davi Dzulfiqar, S.E
TTL : Tasikmalaya, 10 Mei 1985
Alamat : Perum Grand Mutiara Citra Blok E.44 Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya 46196
HP/WA : 081224768185
Email : davidzulfiqar@gmail.com
Pekerjaan : Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Panwascam Cibeureum Kota Tasikmalaya 2022; Founder TBM Garasi Baca PGMC; Eks Guru PPKN & Ekonomi; Wiraswasta