KAPOL.ID–Pemerintah Republik Indonesia berencana menghapus status tenaga honorer pendidikan, kesehatan dan tenaga administrasi lainnya mulai 2023. Atas rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya pada prinsipnya sepakat, tetapi juga akan mengkaji solusinya yang terbaik.
“Kami setuju terhadap rencana penghapusan honorer, tetapi bukan berarti keberadaan para honorer ini menjadi tiada. Mungkin nomenklaturnya yang berubah, karena jika honorer ini menjadi tiada, pasti jadi masalah,” ujar Ade, Selasa (14/6/2022).
Masalah yang Ade maksud antara lain karena akan memicu ketidak stabilan program. Pada sektor guru misalnya, kebutuhan Kabupaten Tasikmalaya akan guru honorer mencapai 9.000. Adapun yang terpenuhi baru sebanyak 5.000 orang.
“Guru honorer pada tingkat SD saja kami masih kekurangan 4.000 orang, belum tenaga honorer lainnya. Artinya, istilah honorernya yang dihapus, tanpa meniadakan keberadaan honorer karena itu harus dengan hati-hati,” lanjutnya.
Sekalipun demikian, Bupati Ade Sugianto mengaku belum menyusun langkah antisipasi. Meski sepakat, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengemukakan hal senada, bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu kebijakan penghapusan tenaga honorer. Hasil kajian tersebut lah yang akan menjadi landasan kebijakan Pemkab Tasikmalaya.
“Kami akan kaji dulu seperti apa kebijakan pemerintah daerah nanti. Karena permasalahan honorer ini berhubungan dengan nasib orang banyak, tidak bisa ujug-ujug. Mungkin untuk menentukan kebijakan ini memerlukan waktu cukup lama,” tandas Cecep.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id