BISNIS

Pemkot Sukabumi Larang Toko non-Bahan Pokok Buka

×

Pemkot Sukabumi Larang Toko non-Bahan Pokok Buka

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Untuk mengurangi kepadatan pengunjung, toko non bahan pokok selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Sukabumi dilarang buka pada Sabtu dan Minggu.

Tertuang pada Surat Edaran (SE) terbaru Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Nomor 510/333/ koperindagrin tentang operasional kegiatan perdagangan di Kota Sukabumi.

“Tentang surat edaran, ada delapan poin yang mengaju pada peraturan dan jam operasional.”

“Jelas untuk toko pakaian sementara hari Sabtu dan Minggu tutup,” kata
Kepala Dinas Diskoprindagrin Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, Sabtu (16/5/2020).

Ia mengatakan, untuk operasional toko bahan bangunan, serta alat-alat listrik jam operasional sampai jam 14.00 WIB dan tidak ada penutupan.

Dan untuk restoran atau sejenisnya dibatasi dari mulai jam 09.00-20.00 WIB. Itupun tidak melayani makan di tempat.

“Boleh dibawa pulang atau pesan antar. Terkait apotek disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.***