KAPOL.ID–Satu lagi kasus pencurian dalam penanganan Polres Tasikmalaya. Pengungkap kasusnya sendiri Polsek Singaparna, sampai berhasil mengamankan Rahmat Hidayat (RH) yang terbukti mencuri HP, bahkan dengan kekerasan.
“Mulanya kami menerima laporan di SPKT Polsek Singaparna. Kemudian kami sampaikan ke Polres Tasikmalaya pada tanggal 1 April 2022. Pelapor adalah Atang Suherman (52) asal Desa Singasari, Kecamatan Singaparna,” terang Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Singaparna, Bripka Dwi Santoso.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian atas keterangan saksi dan korban; Polsek Singaparna melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku kasus pencurian. Pencurian terjadi pada Kamis (31/3/2022) malam di Kampung Linggasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna.
“Korban pencurian adalah anak pelapor, yaitu Irni Nurfadilah (19). Kejadiannya Kamis malam, sekitar pukul 20.00, akhir bulan lalu,” lanjut Dwi.
Sebelum mencuri HP, kata Dwi, pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban. Pertama-tama, pelaku memukul korban menggunakan besi. Selepas itu mencekik dan membekap mulut korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri.
“Pada saat itulah terlapor mengambil satu unit HP Samsung J7 Pro warna Gold. Ketika itu korban pulang dari warung menuju rumah. Pelaku datang dan langsung memukul korban pada bagian belakang kepala,” tambah Dwi.