KANAL

Penegakan Supremasi Hukum Dipertanyakan

×

Penegakan Supremasi Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SINGAPARNA, (KAPOL).– Penegakan supremasi hukum di Kabupaten Tasikmalaya sampai saat ini dinilai masih sangat lemah.

Hal itu dilihat dari tidak jelasnya pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahap II tahun 2017 Desa Cipakat yang hingga kini terkatung-katung.

Para aparat penegak hukum setempat seolah tidak berdaya mengungkap kasus. Kepala Desa Cipakat yang tidak kunjung ditahan dipertanyakan.

Padahal, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2019 atas dugaan kasus Korupsi tersebut.

Namun, status tersangka yang disandang tidak menggoyahkan jabatan.

Hal itu diungkapkan Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik, Senin (19/8/2019).

Bahkan pada hari itu, pihaknya mendatangi Mapolres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya guna melakukan audensi mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Jika kasus Korupsi Desa Cipakat tidak ditangani serius, maka pihaknya mengancam dalam waktu dekat akan melaporkan penegak hukum terkait kepada instansi-instansi di atasnya.

“Padahal dalam surat keputusanya tertanggal 28 Januari 2019, Kepolisian Polres Tasikmalaya sudah mengirimkan berkas perkara tersebut atas nama AG kepada Kejaksan Negeri. Akan tetapi sampai saat ini pengungkapan itu tidak jelas,” tegas dia.

Asep menambahkan, LBH Ansor, PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mendorong NU Ranting Cipakat beserta tokoh-tokoh Cipakat mengkonsolidir OKP, ormas, dan massa yang besar untuk membentuk forum penyelamat penegakan dan supremasi hukum Kabupaten Tasikmalaya.

Nantinya mereka mendorong Bupati Tasikmalaya maupun legislator bersikap. Pasalnya baik Bupati maupun DPRD seakan melakukan pembiaran.

Padahal ketentuan pemberhentian itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Sesuai Perda No 2 Tahun 2017 Desa Pasal 77 Tentang Pemberhentian Kepala Desa, Kades yang terjerat kasus korupsi dapat diberhentikan sementara oleh Bupati. Tapi nyatanya, sampai saat ini, Kades masih menjabat sebagai Kades, ” pungkas Asep.

Saling Lempar

Sementera itu, Kejaksaan Negeri (Kejati) Kabupaten Tasikmalaya membantah telah tidak serius dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahap II tahun 2017 Desa Cipakat.

Kejati Kabupaten Tasikmalaya justru menunggu pelimpahan berkas dari Kepolisian Polres Tasikmalaya.

Kasi Inteligen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Evelin Nur Agusta SH menuturkan, pihaknya masih menunggu perbaikan berkas penyidikan dari Polres Tasikmalaya.

Pengembalian berkas (P19) dilakukan karena adanya kekurangan syarat formil maupun materil.

Bahkan pengembalian berkas sudah dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.

Akan tetapi hingga kini belum ada pengiriman berkas kembali dari kepolisian.

“Jadi dari Januari hingga saat ini, kami bolak balik berkordinasi dengam penyidik kepolisian terkait kekerungan berkas. Nah sampah saat ini belum dikembalikan lagi ke Kita. Karena kita ajuin untuk dilengkapi,” ujar Evelin.

Dirinya membantah jika Kejari dinilai tidak serius dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa Cipakat, AG tersebut.

Jika berkas sudah diterima kembali, pihaknya akan melangkah ke tahap penyidikan selanjutnya.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Pribadi Atma mengakui, pihaknya menerima berkas penyidikan dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Pengembalian berkas itu karena dianggap adanya kekurangan terkait besaran anggaran yang diduga dikorupsi.

Guna melengkapi kekurangan itu, lanjut Pribadi, pihaknya meminta kepada Inspektorat untuk melakukan audit pengggunaan dana Desa tahap II tahun 2017 yang diduga dikorupsi, namun hingga kini belum diterima.

“Kemarin kita layangkan surat permintaan audit dari Inspektorat, guna melengkapi berkas. Jadi kita menunggu hasil audit itu baru kita ajuin lagi ke Kejaksaan,” terang Pribadi. (Aris Mohamad F)***