KAPOL.ID–Polemik hak asuh anak antara Enung dengan Dina sejatinya selesai atas mediasi KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Enung, ibu kandung bayi dua bulan, telah mendapatkan kembali buah hatinya, Kamis (17/2/2022).
Begitupun Dina dan keluarga, telah mengiklaskan bayi asuhannya. Bahkan mereka sendiri yang mengantarkannya ke kantor KPAID, sebelum jatuh ke pelukan Enung.
Tetapi setelah itu, pihak pengasuh si bayi masih merasa ada yang masih mengganjal. Yaitu terkait informasi pihaknya enggan menyerahkan si bayi sebelum mendapatkan tebusan atau ganti rugi sebesar Rp 25 juta 300 ribu.
Baca Juga: Bocah Dua Bulan Jadi Rebutan, Berujung Laporan ke KPAID
Polemik tersebut sampai mendorong Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum turun tangan. Dirinya meluncur ke Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Maksudnya ikut membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Uu tiba di rumah Kepala Desa Linggamulya, Kampung Rawagirang, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 09.00. Di sana sudah ada Kepala Desa Linggawangi juga. Kemudian datang Aziz dan Dina, pihak pengasuh bayi.
Di hadapan Wakil Gubernur Jawa Barat dan kedua Kepala Desa, Aziz mengemukakan bahwa pihaknya sama sekali tidak meminta uang tebusan. Karena sejak awal niat mengasuh sang bayi karena hendak membantu.
“Kami membantu Enung itu bukan hanya ketika lahiran dan sesudahnya, tetapi sejak sebelum lahiran. Sejak kandungannya tujuh bulan, Dina yang mengantar Enung kontrol ke bidan. Karena kami masih bersaudara,” terang Aziz.
Baca Juga: Bocah Dua Bulan yang Jadi Rebutan, Sudah Kembali ke Pelukan Ibu Kandungnya
Pada mukanya semua berjalan baik-baik saja. Percikan-percikan permasalahan muncuk sejak di bayi berusia 1 bulan. Orangtua kandung si bayi mulai mempertanyakan hak asuh anaknya.
Aziz juga mengaku kalau sejak itu pula pihaknya sepakat untuk menyerahkan si bayi tersebut kepada yang berhak. Karena di samping rasa sayang, sejatinya mereka juga memendam beban. Pasalnya, si bayi memiliki riwayat sesak.
“Daripada masalah, daripada madarat, mending kita serahkan. Apalagi sekarang, selain sesak anak itu juga muncul benjolan di duburnya. Itu yang kami khawatirkan sekarang,” lanjut Aziz.
Sebelum penyerahan bayi di kantor KPAID, lanjut Aziz, hampir setiap hari dalam satu minggu pihaknya mengunjugi keluarga Enung. Bahkan sudah mau menyerahkan si bayi.
“Tetapi waktu itu kata Kang Ii, kakek si bayi, tidak mau menerima. Bahkan mengatakan, mungkin dari awal sampai sekarang ada biaya-biaya yang sudah dikeluarkan. Minta rinciannya. Maka kami rinci,” tambah Aziz.
Dari awal hingga akhir, keluarga pengasuh merinci piaya hampir Rp 11 juta 300 ribu. Adapun yang sisanya adalah berupa permintaan kebijakansanaan, karena sudah mengurus selama dua bulan.
“Itu mah cuma kebijakan, mau ditanggapi mau enggak, terserah itu mah. Tetapi yang muncul dalam pemberitaan kemudian, justru meminta tebusan sebesar Rp 25 juta. Padahal itu mereka yang menantang,” Aziz menandaskan.
Selepas itu, Wagub Uu, para Kepala Desa dan keluarga pengasuh bergeser ke rumah Enung di Kampung Peneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari. Saat Wagub Uu hendak mempertemukan kedua belah pihak, Dina menangis karena tak kuasa melihat bayi yang sudah berpindah tangan.
Saat kapol.id mengonfirmasi ihwal catatan uang Rp 25 juta 300 ribu, kakek si bayi; Ii Barki menyatakan bahwa pihaknya pernah meminta si pengasuh mengajukan permintaan dalam bentuk tertulis, jangan lisan. Tetapi bukan berarti rincian seperti yang ada sekarang dan menyebar di media.
“Kami juga tidak pernah menantang berapa yang harus dibayar. Tetapi waktu itu mereka mengatakan akan menghitung-hitung dulu. Maka kami minta agar permintaan itu secara tertulis,” tandas Barki.
Atas polemik tersebut, Wagub Uu meminta semua terselesaikan segera secara kekeluargaan. Sebagai pemimpin, dirinya tidak berharap ada warga yang berselisih apalagi sampai bermusuhan. Harapannya, semua damai dan tentram.
“Kedatangan saya ke sini, barkaitan dengan pemberitaan di media, yakni perselisihan pasutri yang merebutkan anak bayi. Sekarang alhamdulillah sudah selesai. Saya juga memberikan bantuan sebagai tujuan dari ahsin ‘ala muhsin,” terang Politikus PPP tersebut.
Bantuan yang Uu salurkan berupa uang senilai Rp 7,5 juta untuk ibu si bayi, dengan harapan kemudian diserahkan kembali kepada pengasuhnya dua bulan terakhir. Namun pada saat serah terima akan berlangsung, Aziz mewakili kekuarga pengasuh menolaknya.
Karena sejak awal pihak pengasuh tidak pernah mengharapkan uang. Bagi Aziz, uang bantuan tersebut hak si bayi. Maka biar bantuan tersebut berada di tangan pengasuhnya kemudian, yaitu orangtua kandungnya.
“Ini sangat luar biasa. Saya merasa terharu. Awalnya di berita seperti itu, tetapi sudahlah tutup pemberitaan itu. Intinya, di Tasikmalaya, di tempat kelahiran saya, tidak ada apa-apa,” Uu menandaskan.