KAPOL.ID – Satuan Narkoba Polres Sumedang membekuk 9 tersangka pengedar sabu dan penyalahgunaan obat keras terbatas serta psikotropika.
Salah satu tersanggka diantaranya calon kepala desa di Kab. Sumedang.
Dibenarkan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu (16/6).
“Kami mengamankan 9 orang tersangka. Sementara, yang telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 3 orang,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu berat 0,38 gram.
“Termasuk, satu unit kendaraan roda empat, dua buah HP, satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital dan satu buah HP,” ujarnya.
Hasil pengembangan dari tersangka ADR alias Dion, telah di amankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital, satu buah HP.
Dan, saat ini satu orang tersangka berinisial AA masih dalam pencarian atau DPO.
Pelaku tersebut, ujar dia, cara mengedarkannya dengan modus operandi tempelan, face to face dan komunikasi melalui media sosial.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 5 orang.
Mereka berinisial HDR Alias Andra,HR Alias Rama, LN Alias Baho, HD Alias Kribo,TK Alias Kuda.
Dan, satu tersangka psytropika dengan inisial HR Alias Uwa.
Dari ke enam tersangka telah diamankan barang bukti berupa obat jenis hexymer sebanyak 2.520 butir, obat jenis tramadol HCL 50 mg sebanyak 1.574 butir.
Kemudian obat jenis Dextro sebanyak 320 butir, obat jenis Trihexiphenidil sebanyak 730 butir.
Psikotropika jenis alprazolam sebanyak 26 butir, dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
Seperti, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 512 ribu, 5 buah hp, 600 pcs plastik klip bening ukuran 4×6 cm dan 5 buah tas gendong/selendang.
“Pelaku mengedarkannya dengan cara Chas On Delivery (COD) dan Komunikasi melalui media sosial,” ujarnya. (Hambali)***






