KANAL

Pengurus Harian Rekomendasikan Pemberhentian Ketua MUI Kota Tasik, Gegara Ini

×

Pengurus Harian Rekomendasikan Pemberhentian Ketua MUI Kota Tasik, Gegara Ini

Sebarkan artikel ini
Musyawarah pengurus harian MUI Kota Tasikmalaya di Kompleks Gedung Dakwah Tasikmalaya, Selasa (1/8/2023).*

KAPOL.ID –
Pengurus Harian MUI Kota Tasikmalaya beserta ormas islam bermusyawarah di Gedung Dakwah Tasikmalaya, Selasa (1/8/2023).

Sebagai tanggapan pernyataan Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH. Ate Musodik terkait Al Zaytun Indramayu beberapa hari ke belakang dan tersebar di media sosial.

“Hasil musyawarah tadi dan baru selesai pukul 15.00 WIB memutuskan, pernyataan KH. Ate adalah pernyataan pribadi dan bukan pernyataan lembaga MUI Kota Tasikmalaya.”

“Dua, atas pernyataan tersebut bertentangan para ulama dan tokoh Kota Tasikmalaya. Sehingga merekomendasikan untuk memberhentikan Ketua MUI Kota Tasik kepada MUI Jawa Barat,” kata KH. Aminuddin Bustomi.

Perwakilan ulama lainnya, KH. Asep Abdullah mengatakan, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi dan tidak dirumuskan bersama pengurus MUI Kota Tasikmalaya.

Pihaknya juga meminta MUI Jabar segera mengambil langkah karena kegaduhan di Kota Tasikmalaya.

“Hasil musyawarah, 100 persen dari semua ormas islam dan pengurus harian untuk diberhentikan.”

“Keputusan pemberhentiannya, MUI Jabar yang mengeluarkan, Kota Tasik hanya memberi rekomendasi,” katanya.

Ketika ditanya terkait upaya tabayun, ia menuturkan MUI Jabar sudah menjadwalkan pada, Jumat 4 Agustus 2023 mendatang.

“KH. Ate sedang tidak ada di Tasikmalaya, kita belum bisa bertemu untuk tabayun,” katanya.

Sebelumnya Syuriah Nahdlatul Ulama Kota Tasikmalaya menyampailam tiga poin terkait KH. Ate Musodik saat menyampaikan pandangan pada Syukuran Pimpinan Al Zaytun.

Pertama, menyesalkan peristiwa yang terjadi dan dimasifkan melalui media sosial.

Kedua, pidato tersebut menyinggung banyak pihak terutama ulama dan cendikia. Maka kami memohon maaf sebesar-besarnya.

Ketiga, menyarankan PWNU dan PBNU untuk memberikan sanksi organisasi sesuai dengan AD/ART dan peraturan berlaku.***