SOSIAL

Penuhi Janji, SBSI 1992 Benar-benar Gelar Aksi

×

Penuhi Janji, SBSI 1992 Benar-benar Gelar Aksi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID–Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 benar-benar menggelar aksi. Aksi terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini berlangsung Rabu (18/3/2020), di kompleks perkantoran Bupati Tasikmalaya.

Sepekan yang lalu, Kamis (12/3/2020), Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran.

“Apa boleh buat, cara baik-baik sudah kami lakukan. Tapi apa hasilnya? Mereka tidak peduli,” ujar Deni waktu itu.

Hal tersebut disampaikan menyusul kekecewaannya terhadap bupati dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya yang tidak menerimanya saat beraudiensi.

Pada saat itu, SBSI 1992 diterima oleh Asisten Daerah (Asda) II, Heri Bimantoro–beserta beberapa SKPD. Sementara anggota DPRD sama sekali tidak ada yang menerimanya.

Berbeda dengan kesempatan yang pertama, kali ini ratusan peserta aksi dari SBSI 1992 diterima oleh Bupati Sugianto dan dua orang Wakil Ketua DPRD; Cecep Nurul Yakin dan Erry Purwanto.

Bupati Ade Sugianto sepemahaman dengan Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. (Foto: Redi).

Bukan hanya itu, para buruh juga sudah langsung mendapatkan jawaban atas tuntutannya, bahwa Bupati Tasikmalaya sudah mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat yang dimasud ber-Nomor: P/435/560/Diskokubmnaker/2020; Sifat: Penting; Perihal: Peninjauan RUU Cipta Kerja 2020. Surat tersebut juga melampirkan semua pasal-pasal yang diusulkan serta dikeluhkan oleh SBSI 1992.

“Dimulai dari hubunga kerja antara pengusaha dengan buruh, meminta keadilan yang tidak sepihak. Kedua, tentang pengupahan, tentang gaji yang harus melibatkan buruh, dalam hal ini serikat buruh, untuk menetapkan hal tersebut,” Bupati Ade Sugianto memaparkan.

Di samping kedua poin tersebut, melalui surat yang sama bupati memasukkan usulan terkait hubungan buruh dengan pengusaha yang berkeadilan; serta keadilan bagi buruh sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang, misalnya diberhentikan begitu saja

“Jika terjadi permasalahan di antara pengusaha dan buruh, maka minta dilibatkan, dan harus terlibat adalah pengadilan hubungan industrial. Sehingga keadilan terhadap buruh dapat ditegakkan semerata-meratanya dan seadil-adilnya,” tambahnya.

Tidak ketinggalan juga, bahwa Bupati Ade Sugianto, melalui suratnya, memohon supaya ada perhatian terhadap buruh perempuan. Supaya hak-haknya terpenuhi, seperti cuti haid, melahirkan dan menikah.

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/