PARLEMENTARIA

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tasik Hampir Rampung

×

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tasik Hampir Rampung

Sebarkan artikel ini
Perda Pengelolaan Keuangan
Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pembahasan dengan TAPD. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya hampir rampung. DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan beberapa kali pembahasan rancangan Perda tersebut, termasuk studi banding ke DPRD lain.

Pembahasan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir pada Senin (23/5/2022). Panitia khusus (Pansus) rancangan Perda tersebut menggelar rapat dengan TAPD. Baik pihak legislatif maupun eksekutif hadir secara lengkap.

“Alhamdulillah kami sudah melewati beberapa tahapan pembahasan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini. Tahapannya sudah sampai pata tahap penyempurnaan materi,” terang Ketua Pansus rancangan Perda tersebut, M. Hakim Zaman.

Sejatinya, kata Hakim Zaman, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Undang-undang No. 12 tahun 2019 dan Undang-undang No. 1 tahun 2022. Pada kedua undang-undang tersebut tersurat keharusan bagi pemerintah daerah membuat regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Tentu ini sebagai penyempurnaan, tuntunan dan aturan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bagaimana pembahasan APBD itu secara benar, transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat,” lanjut Hakim Zaman.

Komprehensif

Sementara materi rancangan Perda tersebut sejauh ini menghimpun sebanyak 203 pasal. Menurut Hakim Zaman rancangan Perda ini kelak akan menjadi Perda yang komprehensif. Mulai dari perencanaan, penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, RAPBD sampai APBD.