KAPOL.ID — Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang wanita bernama Adetya alias Sasha, dengan agenda sidang putusan sela dari majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar di ruang III PN Bandung Selasa 28 Mei 2024, kedua pengacara dari pihak terdakwa dan pihak korban hadir serta jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung.
Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim yang Agus Kamaarudin, menjelaskan bahwa dalam putusannya majelis hakim menyebutkan menolak atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Karena, sudah masuk dalam pokok perkara dan majelis hakim pun menyebut bahwa dengan nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.
“Menyatakan menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan masuk pokok perkara,” kata hakim Agus Kamaarudin saat membacakan putusan sela di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung Selasa siang.
Hakim pun menyebutkan agar jaksa memanggil saksi saksi untuk sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa minggu depan.
Putusan dibacakan atas dakwaan yang diekspesi oleh pengacara terdakwa, karena itulah hakim harus membuat putusan yang dibacakan hari ini.
Jaksa Sudah Teliti Pantas Hakim Menolak Eksepsi.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Felicia. H, SH dari LAW Firm menyatakan putusan sela yang dibacakan 28 Mei 2024 tersebut oleh majelis hakim sudah tepat.
Menurut Felicia Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewajiban sebagai penuntut umum yg mewakili kepentingan masyarakat dan negara untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal tuntutan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP.
“Kami berkeyakinan sebagai penasehat hukum saksi pelapor bahwa pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” katanya kepada awak media, usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum memaknai yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang undang yang berlaku.
Felicia pun menyoroti langkah terdakwa dalam membacakan eksepsi seharusnya membaca dulu dakwaan dengan kecerdasan dan ketelitian, bukan membangun opini pribadi dan menyesatkan publik.
“Dan dengan jelas jaksa penuntut umum sudah mampu merumuskan delik-delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil dan fakta yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Felicia pun menyebutkan bahwa eksepsi, penasehat hukum terdakwa hanya mengutip dan memotong-motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan Jaksa penuntut umum sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda dalam pandangan publik dan menyesatkan.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.
Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.
Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Kota Cimahi.
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. ***