KAPOL.ID – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda dakwan, dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah dengan Terdakwa Adetya alias Sasha, Selasa 7 Mei 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, berjalan dengan lancar.
Di akhir persidangan, Terdakwa Adetya alias Sasha mengajukan kepada Ketua Majelis Hakim perihal penangguhan penahanan.
Usai persidangan, JPU Kejari Bandung Yadi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dengan pasal 370-378.
“Pembacaan dakwaan agendanya,” jelas Yadi di Pengadilan Negeri Bandung.
Yadi menjelaskan perihal adanya permohonan penangguhan penahanan oleh Terdakwa kepada Hakim, menjadi kewenangan Hakim.
“Ya kewenangan Hakim itu,” paparnya.
Terpisah kuasa hukum Terdakwa, menjelaskan bahwa selaku penasehat hukum melihat dakwaan oleh JPU tadi sesuai dengan proses hukum yang dijalanin oleh terdakwa.
Kasus ini sendiri berawal dari pelapor bernama Idod telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik rumah untuk pembeli kepada Terdakwa Adetya Alias Sahsa.
Ternyata sudah di perjual belikan oleh terdakwa kepada pihak lain.
Rumah yang berada di salah satu komplek mewah di Setra, Kota Bandung, namun tak kunjung dilakukan transaksi dan di serahkan kepada pihak notaris pembeli lain.
Kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dalam persidangan di pengadilan negeri Bandung, pihak Terdakwa Adetya alias Sasha didampingi pengacara pengganti. ***