KAPOL.ID –
Masa Pandemi Covid-19, tidak menyurutkan upaya Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra).
Persyaratan pemekaran terus dilamukan ke tingkat provinsi agar mendapat persetujuan Gubernur dan Ketua DPRD Jabar.
Ketua PM Gatra, H. Holil Aksan Umarzen menjelaskan, proses persyaratan administrasi di tingkat kabupaten induk (Kabupaten Garut) sudah rampung.
“Tinggal menunggu jadwal dari Provinsi Jawa Barat, semua persyaratan pemekaran Garut Utara sudah diserahkan Biropem Jawa Barat,” jelas Holil.
Syarat-syarat itu kata Holil, seperti keputusan musdes 116 desa, surat persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD melalui sidang paripurana DPRD Garut tentang persetujuan pemekaran DOB Garut Utara.
Adapun kajian akademis berupa kajian kapasitas daerah dan kajian ibu kota, sudah pada tahap final dengan poin memuaskan dalam kategori mampu (layak).
Penjadwalan persetujuan Gubernur dengan DPRD Jawa Barat sambung Holil, dijadwalkan masuk di gelombang IV.
“Tapi kami usulkan untuk bisa lebih dipercepat masuk pada gelombang III,” tandasnya optimis.***












