KAPOL.ID–Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempertimbangkan sejumlah persiapan menyambut kelahiran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Tasikmalaya Selatan (Tasela).
Antara lain melakukan pemetaan untuk pembangunan kampus perguruan tinggi, kawasan industri, pertanian dan wisata. Beberapa tempat bahkan sudah mendapat tinjauan Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ria Supriatna mengemukakan bahwa Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal; masuk dalam rencana lokus kampus perguruan tinggi.
Pada praktiknya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
“Karangnunggal juga menjadi lokasi pembangunan rumah sakit penyangga. Pembebasan lahannya sedang kami persiapkan,” terang Ria, Rabu (23/2/2022).
Sementara di kawasan pesisir Cipatujah dan Cikalong, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tengah merancang pembangunan daerah wisata dan pertanian; seperti konservasi penyu dan tambak udang. Termasuk juga memetakan kawasan industri.
Pembangunan tersebut, semua akan memanfaatkan tanah milik negara. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri sedang berupaya melaksanakan pemenuhan hak pengelolaan lahan (HPL) pada tanah negara tersebut.
Salah satunya lahan perkebunan karet di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal. Status tanah tersebut sudah habis Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat mengelolanya untuk persiapan CDOB Kabupaten Tasela.
“Misalkan untuk pembangunan perguruan tinggi membutuhkan lahan 50 hektar, kami upayakan dari tanah negara yang cukup luas. Jadi UPI kami beri HGB di atas HPL. Nah, pemerintah daerah yang mengajukan permohonan HPL-nya,” lanjut Ria.
Sementara kehadiran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada sektor tambak udang, kata Ria, yaitu dalam hal mengupayakan perizinan. Termasuk dalam pengembangan bidang industri di Desa Ciandum, Cipatujah. Di sana berpotensi untuk produksi kayu.
“Rencana tata ruang wilayah (RTRW) itu sebenarnya sudah ada di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ke depan. Kawasan industri, pertanian dan objek wisata sudah terpetakan,” tambah Ria.
Sementara untuk menata dan mempersiapkan lahan, Ria menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan langsung melakukan pengukuran tanah. Tetap harus bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Pada intinya, semua itu merupakan upaya menunjang dan mempersiapkan lahan untuk CDOB Tasela. Karena itu kan bagian dari persyaratan yang mesti terpenuhi, jika ingin benar-benar terkabulkan,” pungkas Ria.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id












