PARLEMENTARIA

Perubahan Bentuk Hukum PDAM Berbuntut Sorotan

×

Perubahan Bentuk Hukum PDAM Berbuntut Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman membeberkan duduk perkara terkait Perumda Tirta Sukapura. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Seiring dengan diketuknya Perda No. 5 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura, praktis bentuk hukum PDAM berubah dari BUMD menjadi Perumda. Pengesahan Perda tersebut berlangsung Senin (20/9/2021).

Perubahan badan hukum tersebut kemudian memicu sorotan beberapa pihak. Misalnya BEM STIA YPPT Priangan Timur dan Tasik Spirit. BEM STIA sampai menggelar aksi pada Rabu (17/11/2021) di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara Tasik Spirit menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, Senin (22/11/2021). Semua pihak berdiskusi di ruang serba guna gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Komisi II DPRD, M. Hakim Zaman mengemukakan bahwa berdasarkan surat yang pihaknya terima; sorotan audien terkait tiga hal. Antara lain mempertanyakan berubah bentuk hukum PDAM, Plt. Dirut PDAM lebih dari enam bulan dan perubahan jumlah direksi dari tiga menjadi satu orang.

“Jelas kami mengapresiasi dorongan dan perhatian sejumlah lembaga kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam konteks perbaikan soal Perumda Tirta Sukapura,” respon Hakim Zaman, di kantornya selaku Ketua Komisi II.

Komisi II sendiri tidak tinggal diam, lanjut Hakim. Pihaknya segera menggelar rapat kerja dengan Bagian Ekonomi Pembangunan, Asda II dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Tasikmalaya. Melalui rapat itulah semua sorotan berusaha untuk dipecahkan.

Terkait perubahan bentuk hukum PDAM, kata Wakil Ketua Fraksi PKB tersebut, memang sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 54 tahun 2017. Di mana BUMD mesti berupa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Kenapa Perumda, bukan Perseroda? Karena ini kan menyangkut kepentingan publik dan kebutuhan dasar masyarakat air bersih. Kalau Perseroda kan berhubungan dengan kerja sama pihak luar,” lanjutnya.

Dengan Perumda, kualitas dan jangkauan pelayanannya akan makin luas. Bahkan Perumda bisa mengakses hibah langsung dari Pemerintah Pusat, seperti untuk perluasan sambungan pelanggan atau pemasangan pipa baru. Berikut perluasan PAD dengan core bisnis.

“Jadi nanti Perumda bisa dengan tidak hanya menjual air mentah, tapi juga air minum. Seperti di Sleman, setiap kegiatan pemerintahan sampai tingkat desa air minumnya dari perusahaan daerah. Itu kan lumayan,” katanya.

Sementara terkait Plt. Dirut PDAM lebih dari enam bulan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 mengatakan, “Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dalam pengurusan BUMD dilaksanakan oleh dewan pengawas atau komisaris”. Kata Hakim, itulah yang sebetulnya terjadi sekarang.

“Komisi II juga sejak awal mendorong bahkan sudah mengeluarkan nota komisi agar Pemda melaksanakan pendefinitifan direksi Perumda Tirta Sukapura. Cuma sampai hari ini belum terealisasi,” tambahnya.

Adapun soal perubahan jumlah direksi dari tiga menjadi satu orang, berangkat dari semangat efisiensi operasional, tanpa menghilangkan fungsinya. Tanpa Dirum dan Dirtek, Perumda Tirta Sukapura bisa menghemat hingga Rp 500 juta per tahun.