POLITIK

Petugas Terbatas, Bawaslu Berharap Banyak Partisipasi Masyarakat

×

Petugas Terbatas, Bawaslu Berharap Banyak Partisipasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Partisipasi
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan proses Pemilu. (Foto: Istimewa)

KAPOL.ID – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyadari bahwa petugas pengawasan pada lembaganya sangat terbatas. Karena itu Bawaslu berharap banyak pada partisipasi masyarakat, untuk sama-sama mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Supaya masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi proses Pemilu 2024 dengan baik, yang akan terselenggara sekitar setahun lagi; Bawaslu pun gencar mensosialisasikan berbagai produk hukum Bawaslu. Tengang pengawasan partisipatif, Bawaslu mempunyai Peraturan Nomor 2 tahun 2023.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Abduh mengemukakan bahwa upaya meningkatkan partisipasi masyarakat bukan hal baru. Lantaran pihaknya sudah melakukannya sejak 2019, melalui pendidikan politik.

“Salah satu pendidikan politik itu kami membuka sekolah kader pengawasan partisipatif. Nah, alumni sekolah itu kami undang untuk lebih mematangkan apa yang sudah mereka terima sebelumnya,” terang Abduh selepas acara Sosialisasi Pengawasan dan Implementasi Peraturan Bawaslu, Rabu (24/5/2023).

Harapan dari kegiatan tersebut, lanjut Abduh, para alumni sekolah kader pengawasan partisipatif bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan lebih dekat dan lebih mengenal lembaga pengawas Pemilu.

Para kader pengawas sendiri berasal dari berbagai macam latar belakang organisasi, pekerjaan dan pendidikan. Antara lain organisasi kepemudaan, kaum perempuan, organisasi massa, pemantau hingga akademisi.

“Pengkaderan ini juga sebetulnya bagian dari interuksi Bawaslu RI. Sementara dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Pada Pasal 94, 98, 102 dan 104 ada poin baru; yakni Kampung Pengawasan dan Komunitas Digital Partisipatif,” lanjut Abduh.

Poin-poin baru tersebut melengkapi poin-poin sebelumnya. Yaitu terkait Pojok Pengawasan, Kader Pengawasan dan Forum Warga. Bahkan kemungkinan Bawaslu akan membuat komunitas pengawasan yang ahli digital.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv