PARLEMENTARIA

Pindah Parpol, Dua Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Diganti

×

Pindah Parpol, Dua Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Diganti

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Ketua KPU menyerahkan berkas calon anggota PAW kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)

KAPOL.ID – Kembali terjadi serah terima berkas calon anggota pergantian antar waktu (PAW) antara KPU dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Proses serah terima berkas tersebut berlangsung di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (24/5/2023).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengemukakan bahwa ada dua berkas calon anggota PAW DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang pihaknya serahkan. Masing-masing dari Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat.

“Pertama dari Fraksi PDIP atas nama H. Aep Syarifudin untuk mengganti atas nama Lina Marlina. Kedua dari Fraksi Partai Demokrat atas nama Iron (Saroni, Red.) untuk mengganti Pak Cecep Nur Yakin,” terang Zamzam, Jumat (26/5/2023).

KPU sendiri menyerahkan berkas calon anggota PAW atas permohonan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Setelah melakukan proses verifikasi, KPU mengetahui bahwa pergantian tersebut atas dasar pengunduran diri kedua anggota DPRD dari partai masing-masing.

“Jadi, kedua anggota DPRD tersebut menyatakan mengundurkan diri dari kepartaiannya, dari Parpol asalnya,” lanjut Zamzam.

Sementara calon anggota PAW jatuh ke Aep dan Iron karena keduanya merupakan peraih suara kedua terbanyak pada Pileg 2019. Keduanya juga sama-sama berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) 7; yang meliputi Kecamatan Bojonggambir, Puspahiang, Salawu, Sodonghilir dan Taraju.

Dengan penyerahan berkas tersebut, praktis DPRD akan memproses tiga calon anggota PAW, dengan Fahmi Muzaki dari Fraksi Partai Golkar. Jika sampai pada waktunya pelantikan, ketiganya akan menjabat sampai September 2024.

Sikap Ketua DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengaku sangat berterima kasih kepada jajaran komisioner KPU. Begitu juga dengan stafnya. Pasalnya sudah bekerja cepat, sesuai waktu dan prosedur yang berlaku.

“Tentu setelah ini kami akan mengecek semua persyaratan tersebut. Pengajuan ke Gubernur Jabar itu harus betul-betul lengkap dan benar. Supaya prosesnya cepat. Sekali kerja, selesai,” ujar Asep Sopari.

Selain itu, Asep Sopari juga sangat mendukung proses PAW tersebut. Setidaknya mencerminkan demokrasi; bahwa semua hak konstitusi melekat pada setiap individu warga masyarakat.

Dengan adanya proses tersebut juga, artinya akan ada lima kami proses PAW anggota dalam tubuh DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pertama ketika Jajang Ubaidillah Mufti menggantikan Cecep Nurul Yakin. Kedua saat Andi Supriadi menggantikan Ucu Sobandri.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv