KAPOL.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren di Sumedang rupanya telah memantik beberapa partai politik, kendati masih digodok.
Kali ini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) RI menilai kehadiran Raperda fasilitasi pondok pesantren (Ponpes) dapat menjadi pintu masuk pemerintah daerah untuk melakukan intervensi pembangunan.
Ketua Fraksi PKB DPR RI, H. Cucun Syamsurijal mengatakan, selama ini lembaga Ponpes khususnya Ponpes salafi belum sepenuhnya mendapat perhatian.
Karenanya tujuan dibentuknnya Raperda itu agar pemerintah daerah bisa mengawal pembangunan Ponpes secara komprehensif.
Terlebih tanpa dibuatnya payung hukum tersebut, pemerintah tak dapat memberikan sumbang saran dalam memajukkan Ponpes.
“Harapan dewan kalau mau bangun Ponpes bisa disamakan dengan bangun RKB (ruang kelas baru) di sekolah formal. Jangan cuma bantuan uang lagi yang sering jadi masalah. Apalagi tidak semua Ponpes kenal mesin ketik, oleh karena itu kita inisiasi agar berikan kontrol,” ucap Syamsurizal didampingi ketua DPC PKB Sumedang Didi Suhrowardi saat Halaqoh Ramadhan PC NU Kabupaten Sumedang di aula PC NU Sumedang Komplek Islamik, Minggu (9/5).
Dikatakan,sejarah Nahdlatul Ulama (NU) tidak lepas dari pendidikan dari pesantren-pesantren.
Dimana pada abad 16 masehi masyarakat belum mengenal sekolah formal.
“Berdasarkan sejarah, kita tahu pendidikan di Banten cikal bakalnya itu dari pesantren. Dulu belum ada sekolah formal SD, SMP maupun SMA. Makanya ada pesantren yang dirintis para ulama,” ujarnya.
Atas dasar itu lanjutnya, wajar jika pembangunan di Sumedang juga harus menyentuh pesantren.
Sehingga kalau ada pembangunan kelas atau kobong di Ponpes A,B,C Kabupaten/kota harus bisa berkolaborasi.
Ia juga menerangkan, sebelum inisiasi Raperda ini diajukan, Provinsi Jabar juga pernah membahas Perda serupa beberapa waktu lalu.
Namun, berdasarkan atensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) payung hukum tersebut tak jadi diundangkan lantaran kewenangan ponpes bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Akan tetapi sepanjang waktu bergulir, pemerintah pusat akhirnya mengesahkan Undang-undang (UU) Ponpes tahun 2018. Dan itu juga menjadi dasar kita untuk membuat turunan payung hukum di bawahnya,” katanya. ***












