SOSIAL

PKL Tidak Boleh Berdagang di Alun-alun Singaparna

×

PKL Tidak Boleh Berdagang di Alun-alun Singaparna

Sebarkan artikel ini
PKL
PKL masih berjualan di sekitar taman Alun-alun Singaparna. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan melarangnya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Demi kebersihan, ketertiban dan keindahan; Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan melarang para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di lingkungan taman Alun-alun Singaparna. Kebijakan ini akan berlaku baik di luar taman apalagi di dalamnya.

“Jadi, kami akan tertibkan. Alun-alun Singaparna itu khusus untuk ruang publik, buat masyarakat baik yang di sekitar Singaparna maupun masyarakat di luar Singaparna. Karena alun-alun ini kan sudah sampai ke masyarakat luas,” terang Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, Rabu (1/2/2023).

Sejauh ini PKL masih berjualan di sekitar taman Alun-alun Singaparna, terutama pada sore hari. Karena para pengunjung pada umumnya membanjiri taman alun-alun sejak menjelang waktu Asar, saat cuaca mulai teduh.

Selain PKL, tempat parkir juga sama akan ditertibkan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan terkait lokasi dan pengelolaanya.

Khusus untuk para PKL, kata Dadang, nantinya akan ada pembinaan dari dinas terkait, yaitu Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya. Satpol PP sendiri hanya berwenang dalam penertiban.

“PKL itu kewenangannya ada di Indag, parkir di Dishub dan PU soal keindahan tamannya. Ke depan kami akan membentuk Satgas K3 yaitu kebersihan, ketertiban dan keindahan. Anggotanya terdiri dari gabungan unsur dinas terkait. Termasuk pihak kepolisian dalam hubungannya dengan keamanan dan lalu lintas,” lanjut Dadang.

Untuk ketertiban, kata Dadang, anggota Satpol PP selalu ada yang berjaga di sekitar taman Alun-alun Singaparna baik pagi, siang, sore bahkan malam. Namun berhubung Satpol PP kekurangan personil, maka melibatkan Linmas setempat juga.

“Karena Linmas masih bagian dari kami, makanya kami libatkan. Nah, ketika nanti Satgas K3 terbentuk, sebelum memberlakukan larangan berjualan kepada PKL dan menertibkan parkiran; akan ada sosialisasi dulu,” tambah Dadang.

Sosialisasi yang Dadang maksud adalah terkait Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Trantibum. Perda ini merupakan payung hukum bagi Satgas K3 untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Sosialisasinya nanti kami lakukan pada acara syukuran alun-alun sekalian perayaan Isyra Mikraj. Nanti juga kami akan gelar woro-woro Srikandi Satpol PP. Insya Allah waktunya bulan ini. Pokoknya sebelum Ramadan semua sudah tertib,” Dadang menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv