KAPOL.ID – Gelombang solidaritas untuk Palestina terus bergulir di Indonesia.
Terbaru, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyerukan aksi boikot terhadap 25 merek global yang dinilai memiliki afiliasi dengan Israel. Seruan tegas ini disampaikan dalam forum “Ngaji Pergerakan” yang digelar di Sekretariat PB PMII, Jakarta, pada Selasa (25/03/2025). Aksi ini merupakan respons atas meningkatnya agresi Israel di Jalur Gaza selama bulan Ramadan.
“Di saat kita sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, terjadi kembali serangan Israel terhadap saudara-saudara kita di Jalur Gaza,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PMII, M. Irkham Tamrin.
Lebih lanjut, Irkham menyayangkan tindakan Israel yang dianggap melanggar perjanjian gencatan senjata dengan Hamas di Gaza yang berlaku sejak 15 Januari 2025.
“Rasa solidaritas kami langsung terbangun, dan kami mengajak kita semua untuk sama-sama mengecam kejahatan ini dan memboikot produk-produk yang mendukung kejahatan ini,” tegas Irkham.
Menurutnya, boikot ini bukan sekadar aksi simbolis, melainkan langkah konkret untuk memberikan tekanan ekonomi kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Israel.
PMII telah mengkaji dan menetapkan daftar 25 merek yang dinilai berkontribusi terhadap ekonomi Israel dengan mempertimbangkan kriteria yang disebutkan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arif Fahruddin, mendukung gerakan ini dan menyebutnya sebagai bagian dari ijtihad yang memiliki nilai pahala.
Menurut Arif, seruan tersebut sejalan dengan MUI perihal kewajiban bagi umat Islam untuk ikut serta dalam gerakan boikot produk-produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel.
Irkham juga menjelaskan bahwa daftar 25 merek layak boikot itu sudah melalui kajian dan diskusi, baik di internal PMII maupun dengan berbagai pihak lain.
PMII menggunakan lima kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI, seperti (1) saham mayoritas dan pengendali berafiliasi dengan Israel; (2) pemegang saham pengendali adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel; (3) pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel; (4) nilai produsen bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, ultraliberalisme); (5) perusahaan dan induk globalnya mempertahankan investasi di Israel.
Daftar boikot PMII mencakup berbagai kategori produk yang sering dikonsumsi masyarakat.
Untuk kategori minuman, terdapat Danone Aqua, Coca-Cola, Milo, Pepsi, dan Nescafé. Pada kategori kudapan, PMII memasukkan Oreo, Cadbury, Toblerone, KitKat, dan Good Time.
Sementara itu, untuk kategori bumbu masak, produk yang diboikot mencakup Heinz ABC, Knorr, Royco, Maggi, dan Kraft. Adapun dalam kategori produk rumah tangga, merek-merek seperti Rinso, Molto, Sunlight, SuperPell, dan Vixal termasuk dalam daftar.
Sedangkan untuk kategori perawatan pribadi, PMII menyerukan boikot terhadap Pepsodent, Axe, Pantene, Oral-B, dan L’Oréal.
“Kami mengeluarkan daftar boikot dan mendesak umat Islam di seluruh Indonesia, dari kota hingga desa, dari anak-anak hingga orang dewasa, untuk bersatu memboikot produk-produk global yang kami identifikasi berkontribusi pada perekonomian Israel dan kebijakan luar negeri negara-negara Barat,” seru Irkham. ***