HUKUM

Polda Jabar Bina Pengrajin Senapan Angin, Cegah Peredaran Senpi Ilegal

×

Polda Jabar Bina Pengrajin Senapan Angin, Cegah Peredaran Senpi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Seorang pengrajin senapan angin warga Jatinangor Sumedang, menunjukan hasil karyanya. **

 

KAPOL.ID – Upaya mencegah peredaran dan perakitan senjata api (Senpi) ilegal serta mewujudkan situasi kambitmas yang aman dan kondusif, Polda Jabar melaksanakan silaturahmi dengan puluhan pengrajin senapan angin.

Pengrajin tersebut, tergabung dalam Koperasi Bina Karya, bertempat di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar pada Selasa (16/5/2023).

Bhabinkamtibmas Polsek Jatinangor, Aipda Herman Sutisna menghimbau kepada para pengrajin agar tak membuat senapan angin diluar aturan serta undang-undang.

“Pengrajin agar tidak membuat senapan angin lebih dari 4,5 mili meter,” ucapnya.

Alhamdulillah, untuk situasi di kawasan pengrajin sudah terbilang kondusifil.

“Seminggu sekali, kita selalu berkeliling baik ke pengurus Koperasi Bina Karya serta anggotanya,” kata dia.

Dikatakan, beserta anggota dari koramil dirinya rutin berkeliling ke pengrajin senapan angin.

“Kita memberikan edukasi terkait aturan pembuatan senapan angin,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Bina Karya, Idih Sunaedi merasa senang dengan adanya pembinaan dari Polda Jabar tersebut.

Diharapkan, para pengrajin mematuhi Undang Undang terkait pembuatan senapan angin.

Idih mengatakan, anggota Koperasi Bina Karya sebanyak 137 orang.

“Senapan amgin dikirim ke seluruh daerah di Indonesia. Bahkan untuk setiap pengrajin bisa mengirim senapan angin per bulan bisa 20 hingga 30 senapan angin,” ucapnya.

Harga senapan angin jenis PCP mulai dari RP 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta.

Dalam pembinaan tersebut, juga dilaksanakan deklarasi para pengrajin senapan angin, yang tergabung dalam koperasi Bina Karya.

Mereka sepakat tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar hukum, serta akan menjaga kaamibmas yang aman dan kondusif. ***