KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua kasus dimana terdapat penggunaan senjata jenis pistol.
Pertama dugaan pencurian Indomaret di samping Balai Kota Tasikmalaya. Kedua, cekcok antara adik dengan kakak di sebuah rumah di wilayah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini.
“Kasus pertama, tersangka WP saat melakukan dugaan pencurian sebuah minimarket di Kelurahan Sukamiulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.”
“Jenis senjatanya yakni air softgun yang dibeli dari marketplace online,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, M. Faruk Rozi, Kamis (16/1/2025).
Sementara kasus kedua, Polres Tasikmalaya Kota berhasil menemukan senjata api rakitan jenis cis berkaliber 22 mm.
Setelah sebelumnya tersangka CS tidak mengaku memiliki senjata api saat cekcok di rumah korban yang berada di Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami berhasil menemukan senjata api rakitan tersebut setelah mendapat bantuan dari Dirkrimsus Polda Jabar. Sebelumnya tersangka tidak mengaku mengenai senjata tersebut.”
“Saksi sempat mendengar ada tiga kali letupan senjata saat menghampiri rumah korban,” kata Faruk.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kendaraan minicooper serta toyota hardtop. Juga golok yang digunakan tersangka mengancam keluarga korban.
“Motifnya diduga sakit hati karena tidak diberi pinjaman uang. Pistol kita temukan di sawah belakang rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
Tersangka terancam pasal berlapis dalam KUHP atas perbuatan dugaan perusakan rumah dan penganiayaan.
Juga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. ***