KABAR POLISI

Polda Jabar Bongkar Sindikat Loker Fiktif Rp800 Juta, Otak Pelakunya Buron di Kamboja

×

Polda Jabar Bongkar Sindikat Loker Fiktif Rp800 Juta, Otak Pelakunya Buron di Kamboja

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Ditreskrimsus (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan pekerjaan (loker) fiktif dan tugas berbayar. Ironisnya, otak dari komplotan yang berhasil meraup untung hingga Rp800 juta ini dikomandoi oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini sembunyi di Kamboja.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan, sosok yang menjadi dalang utama tersebut berinisial AG. Dalam menjalankan aksinya, AG mengkoordinir empat tersangka lain yang beroperasi di dalam negeri, yakni RA, RI, MRA, dan I.

​”Empat pelaku sudah berhasil kita amankan, sementara untuk tersangka AG saat ini masih dalam perburuan. Keberadaannya terdeteksi di Kamboja. Ditressiber Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026)

​Sementara itu, Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita menjelaskan bahwa sindikat ini bergerak sangat rapi dan terorganisir. Mereka membagi kerja ke dalam beberapa tim teknis demi memuluskan aksi tipu-tipunya di media sosial.

​”Mereka berbagi peran. Ada tim yang khusus mencari dan mengumpulkan data calon korban. Kemudian ada tim yang tugasnya mencari rekening penampung untuk menampung aliran dana dari korban, dan ada juga tim khusus yang bagian mengeksekusi atau mencairkan uangnya,” beber Ambarita.

​Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait modus penipuan lowongan kerja, tugas berbayar (tasking), hingga verifikasi layanan pemeriksaan palsu di media sosial. Tak main-main, total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai angka Rp800 juta.

​Selain mencokok empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kejahatan tersebut.

​Barang bukti yang disita di antaranya:

​Buku tabungan dan kartu ATM
​Kartu SIM (SIM card) dan telepon seluler (HP)
​Empat buku rekap transaksi bank dan e-wallet
​Paspor atas nama tersangka I
​Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024.

​Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Transfer Dana, hingga UU Perlindungan Data Pribadi.

​”Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (Jae)