KABAR POLISI

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online, Empat Tersangka Diciduk

×

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online, Empat Tersangka Diciduk

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Direktorat Siber Polda Jawa Barat melalui Subdit Siber, berhasil membongkar komplotan pelaku tindak pidana penipuan berbasis daring (online) dan pelanggaran UU ITE.

​Tidak tanggung-tanggung, aksi kejahatan siber yang digawangi oleh empat orang tersangka ini telah mengeruk keuntungan dari para korbannya hingga mencapai Rp 801.794.698

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, pengungkapan kasus kakap ini bermula dari adanya empat laporan polisi yang masuk ke meja penyidik sepanjang medio Maret hingga April 2026 kemarin. Laporan tersebut masing-masing dilayangkan oleh korban berinisial NNV, KL, DN, dan AD.

​”Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Subdit Siber langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan para tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026)

​Empat tersangka yang kini telah berbaju tahanan tersebut masing-masing berinisial RI, RA (perempuan, 25), MRA (21), dan I. Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan gurita bisnis haram ini.

​Tersangka RI dan RA berperan sebagai penyedia sarana operasional dengan membeli rekening bank, layanan mobile banking, serta akun dompet digital (e-wallet). Sementara MRA dan I yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, bertugas menginput data perbankan ke dalam gawai (handphone) sebelum diserahkan kepada aktor intelektual berinisial AG, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

​Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Mujianto membeberkan bahwa komplotan ini menggunakan berbagai modus licik untuk mengelabui korbannya. Mulai dari iming-iming lowongan kerja fiktif bergaji tinggi, modus tugas berbayar (like & comment) lewat situs web palsu, hingga mencatut nama instansi pemerintah.

​”Total kerugian korban bervariasi. Korban NNV merugi Rp 20,7 juta, KL sebesar Rp 33,6 juta, DN sebesar Rp 51 juta. Sedangkan kerugian paling besar dialami oleh korban AD yang mencapai Rp 696.454.698,” papar Mujianto.

​Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 15 buku tabungan berikut kartu ATM, 8 simcard, 3 unit gawai, buku catatan rekap rekening, 1 buah paspor, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil dari kejahatan.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat pasal berlapis mulai dari UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023, UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Transfer Dana, hingga UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

​”Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar jaringan kakap di atasnya,” tegasnya. (FTH)