KABAR POLISI

POLDA JABAR: Penyalur Tenaga Kerja Harus Berbadan Hukum, Bukan Melalui Perorangan

×

POLDA JABAR: Penyalur Tenaga Kerja Harus Berbadan Hukum, Bukan Melalui Perorangan

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol. Ibrahim Tompo

KAPOL.ID – Iming-iming akan menerima gaji tinggi, acap kali menjadi modus pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berkaca dari itu, Polda Jabar terus berupaya melakukan pencegahan  dengan gencar memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan rayuan gaji besar bkerja di luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Minggu (30/7/2023)

“Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan  iming-iming gaji yang tinggi,” katanya.

Ia mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polda Jabar pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Ibrahim Tompo mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Maka, masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” katanya.

AIa menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat,” ujar Ibrahim Tompo.***