KAPOL.ID –
Gabungan personel Polsek Cibeureum dan Polsek Tamansari menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kp Negla Kelurahan Setianegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Rabu (12/8/2026).
Diduga rumah tersebut menjadi tempat penjualan minuman keras oplosan jenis arak bali/ciu yang membuat resah masyarakat.
“Kami menindaklanjuti aduan warga terkait adanya penjualan miras oplosan di wilayah Cibeureum. Beserta 2 orang berinisial AJ warga Purbaratu dan YOS warga Tawang.”
“Keduanya diduga sebagai penjual miras di rumah kontrakan tersebut,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kapolsek Cibeureum, AKP Iwan Sujarwo.
Dari lokasi, polisi mengamankan 1 unit torn berkapasitas 250 liter, 9 jerigen berkapasitas 30 liter. Kemudian 149 botol ukuran 250 ML berisi miras, dan 1.214 botol kosong ukuran 250 ML.
Saat ini barang bukti dan kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cibeureum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sesuai arahan bapak kapolres, jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.”
“Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota ,” kata kapolsek. ***







