KARANGPAWITAN, (KAPOL).-
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kadungora, berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor roda empat (mobil).
Polisi masih memburu satu tersangka pelaku lainnya yang diduga kabur.
Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, menyebutkan kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni AH (26) dan YD (38).
Salah satu tersangka yakni YD diketahui berprofesi sebagai pengemudi angkutan umum online.
Dikatakannya, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan warga yang telah kehilangan mobilnya.
Sebelumnya Polsek Kadungora mendapatkan laporan dari warga bernama Zainudin (47).
“Dalam laporannya, korban menyatakan telah kehilangan mobil Daihatsu Xenia miliknya. Sehari sebelumnya mobil tersebut sempat dirental oleh salah satu tersangka,” ujar Dede saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Jumat (11/10/2019).
Dede menerangkan, sehari setelah itu mobil korban hilang saat diparkir di halaman rumahnya. Tersangka datang ke rumah korban dengan mengguakan kendaraan roda dua.
Para tersangka yang terdiri dari tiga orang ini tuturnya, masuk ke halaman rumah korban yang kebetulan saat itu pintu pagarnya tidak terkunci.
Kemudian mereka mengambil mobil korban dan langsung membawanya ke daerah Rancasalak.
Menurut Kapolres, diduga sebelumnya para tersangka membuat duplikat kunci mobil milik korban saat mereka merental mobil tersebut. Dengan kunci duplikat itulah mereka mencuri mobil korban.
“Tak lama kemudian korban menyadari jika mobilnya telah ada yang mencuri. Ia pun langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Kadungora,” katanya.
Setelah menerima laporan tambahnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Dalam jangka waktu tak terlalu lama, polisi berhasil meringkus dua dari tiga tersangka sedangkan tersangka lainnya berinisal RZ, hingga saat ini masih buron.
Disampaikan Dede, dalam menjalankan aksinya, tiga orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda.
Ada ada yang bertugas sebagi joki, ada yang mengawasi keadaan, dan ada juga yang memfasilitasi aksi pencurian ini.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Mereka mengaku bahwa aksi pencurian itu memang sudah direncanakan sejak awal,” ucap Dede.
Diungkapkannya, mereka merental mobil korban hanya sebagai modus agar bisa menduplikatkan kuncinya.
Setelah memiliki kunci dupliktnya, mereka kemudian mendtangi rumah korban dan mencuri kendaraan tersebut.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KAPOL)***
Foto | Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, menggelar ekspos kasus pencurian kendaraan roda empat yang dilakukan tiga tersangka. Polisi berhasil menangkap dua tersaangka sedangkan satu tersangka lagi saat ini masih dalam pengejaran.